Kuantanxpress.id||INHU -Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPTI-KSPSI) Kabupaten Indragiri Hulu, Mukson BBA angkat bicara menyatakan dirinya masih sah atau legal sebagai Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu, baik di pemerintah maupun di internal organisasinya.
“Hingga saat ini saya masih sah atau legal sebagai Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu, baik di pemerintah maupun secara internal organisasi karena memang kepengurusan saya itu resmi tercatat di Disnaker Inhu”, kata Mukson sambil memperlihatkan dokumen pencatatan serikat yang dipimpinnya di kantor Sekretariat PC FSPTI-KSPSI Inhu, Rengat, Kamis (10/10/2024) siang.
Selain itu, Mukson juga dengan tegas dan lantang menyebut dirinya beserta pengurus lainya siap menghadapi pihak lain yang mengganggu organisasinya, baik secara administrasi maupun pisik.
“Kepengurusan saya itu bukan kaleng-kaleng, saya siap menghadapi baik secara administrasi maupun pisik sekiranya ada pihak lain mengganggu organisasi saya, biar tahu siapa saya,” sebutnya dengan nada keras.
Pernyataan tegas Mukson BBA yang disampaikan itu berawal adanya pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPTI-KSPI Rengat dan menuding kepengurusan serikat Mukson tidak sah alias ilegal di salah satu media online berkaitan adanya keributan yang terjadi di salah satu toko di Rengat pada Selasa 08 Oktober 2024 kemarin.
Mukson mengatakan berdasarkan informasi yang saya dapat bahwa keributan itu terjadi akibat adanya pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai pengurus PUK FSPTI-KSPI Kecamatan Rengat mendatangi anggota saya sedang bekerja di salah satu toko di Rengat.
Informasinya mereka itu berjumlah lebih kurang 10 orang, melarang anggota saya sedang bekerja dan mendorong sehingga mengakibatkan barang-barang yang dikerjakan berjatuhan. Jika terjadi kerusakan terhadap barang maka akan menjadi tanggungjawab si pekerja karena si pemilik barang tentu tidak mau tau, taunya barang yang dikerjakan bagus.
“Saya sangat menyayangkan sikap pihak-pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai pengurus PUK FSPTI-KSPI dan menyebut organisasinya yang sah. Saya minta jangan ada yang mengganggu anggota saya yang bekerja sebagai bongkar muat di Inhu khususnya di Rengat”, tegas Mukson, Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu yang memiliki 36 PUK FSPTI-KSPI di Inhu itu.
Dijelaskan Mukson, sejauh ini PUK FSPTI-KSPI Kecamatan Rengat sudah lama resmi tercatat di Disnaker Inhu. Bukti pencatatannya bernomor : 08/PUK SPTI SPSI/DTKT.3/IV/2010 sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans nomor 16/MEN/2001 Pasal 2 ayat (2), termasuk PUK-PUK saya lainya juga sudah tercatat di Disnaker Inhu.
Dan kepengurusan saya sendiri pun masih sah sebagai Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu dengan SK nomor : KEP.134/PD F.SPTI/SK/R/IX/2024 yang diterbitkan oleh Ketua Pengurus Daerah (PD) FSPTI-KSPSI atas nama Saut Sihaloho SH.
“Kepengurusan saya sebagai Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu juga sudah secara resmi tercatat di Disnaker Inhu dengan pencatatan nomor : 07/PC SPTI-SPSI/DTKT.3/III/2010 tertanggal 09 Maret 2010 ditandatangani oleh Drs. H. Arvai Muhammad yang saat itu selaku Kadisnaker Inhu,” ujarnya.
Di akhir penjelasannya, Mukson yang sudah puluhan tahun berkecimpung di serikat bongkar muat di Inhu ini sangat menyayangkan pihak lain yang menyebut kepengurusanya tidak sah sebagai Ketua PC FSPTI-KSPSI di Inhu.
“Saya sangat menyayangkan adanya pihak lain yang menyebut saya tidak sah sebagai Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu,” sebutnya.
Selanjutnya, Mukson dengan tegas menyampaikan bahwa FSPTI-KSPSI Inhu dibawah kepemimpinan Hendri Marbun tidak sah, karena tidak melalui prosedur yang sah sesuai AD/ART FSPTI-KSPSI.
“Kepengurusan dia (Hendri Marbun-red) tidak pernah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda), Musyawarah Cabang (Muscab) dan Musyawarah Unit Kerja (Musnik) sebagaimana diatur dalam AD/ART FSPTI-KSPSI,” ungkapnya.