Kapolsek Ex Batu Aji Diminta Respon Cepat dalam Aduan Masyarakat di Wilayah Hukum nya

Berita, Daerah230 Dilihat

BATAM|KX-, Telah bersurat Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Opinion Polri DPW Kepri kepada Bapak Ex Kapolsek Batu Aji, Benny Syahrizal S.H., M.H., pada tanggal 16/01/2025.

Dimana sebelumnya Kabar Daerah Kepri telah mempublikasikan Kegiatan (Aktivitas)  Pengerukan Tanah dan Tanah Berbatu di Kampung Islamic Center pada tanggal 12/11/2024 dengan judul berita, “Aktivitas Pengerukan dan Penimbunan Tanah, Langgeng Tanpa Hambatan, Tanjung Uncang – Marina”. Dan Ketua FRN DPW Kepri beberapa kali menghubungi Bapak Benny Syahrizal melalui WA, “Chat tak dibalas, Call,tak diangkat” hingga Bapak Eliaser Simanjuntak ingin menghadap Langsung Bapak Ex Kapolsek Batu Aji dan sudah 4 kali menyambangi Bapak Kapolsek di Kantor Polsek Batu Aji, “Beliau tidak berada di kantor Polsek Batu Aji”.

Bapak Ketua FRN Kepri memohon pada Bapak Polisi Piket Jaga untuk bertemu Bapak Kapolsek, tapi Bapak Piket Jaga selalu Jawab, ‘Bapak Kapolsek Tugas Luar’, dan terakhir nya Bersurat, Jumat (07/02/2025).

Bapak Ketua FRN Kepri, Eliaser Simanjuntak menghubungi, menyambangi dan bersurat kepada Bapak Ex Kapolsek Batu Aji, Benny Syahrizal guna mempertanyakan Aktivitas Pengerukan Tanah dan Tanah Berbatu yang bertempat di Kampung Islamic Center, Area masjid Ar-raudhah, Tanjung Uncang, Batam, semasa Beliau menjabat sebagai Kapolsek Batu aji.

Hingga sampai acara Sertijab pada Tanggal 18/01/2025 di Mapolresta Barelang, Sertijab sebagai Kapolsek Batu aji dan sampai saat berita ini dipublikasikan, Bapak Ex Kapolsek Batu aji Bungkam tentang Aktivitas Pengerukan Tanah dan Tanah Berbatu di Kampung Islamic Center.

Dan Persatuan Wartawan Fast Respon telah bersurat kepada BP Batam pada tanggal 21/01/2025, tentang Legalitas Pengerukan Tanah tersebut, hingga kini BP Batam belum memberikan Respon nya. Selanjutnya PW FRN Kepri telah menyambangi beberapa bulan yang lalu, Bapak Kepala Bidang Perlindungan Hidup DLH kota Batam, IP menyatakan secara Lisan bahwa Aktivitas Pengerukan Tanah tersebut belum mengantongi Izin dari DLH tetapi hingga sekarang belum ada tindakan yang Signifikan dari DLH.

Bungkam nya para APH dan DLH tidak menertibkan Aktivitas serta lambatnya Respon dari BP Batam, tentang Legalitas Aktivitas Pengerukan Tanah tersebut membuat “Pertanyaan Besar” bagi Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Opinion Polri DPW Kepri. Dan sampai saat ini, Pengerukan Tanah dan Tanah Berbatu lancar beraktivitas sampai berita ini di publikasikan.