
TEBO (Jambi) | Kuantanxpress – Komisi II DPRD Kabupaten Tebo menggelar rapat dengar pendapat umum terkait persoalan pengelolaan perkebunan PT Tebo Indah di gedung DPRD setempat pada Senin (15/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Tebo, di antaranya Kalis Mustiko, SH dan Ihsanudin, SP, serta dihadiri enam anggota Komisi II.
Turut hadir perwakilan dari BPN Kabupaten Tebo, Dinas Perkebunan dan Perikanan, Dinas Perindag, Kesbangpol, Camat Tengah Ilir bersama Sekcam, sejumlah kepala desa seperti Kades Penapalan, Kades Tengah Ulu, dan Kades Teluk Pandak. Pihak manajemen PT Tebo Indah serta Koperasi Tujuan Murni juga ikut dalam forum tersebut.
Dalam rapat terbuka itu, pihak koperasi menyampaikan dugaan ketidakmampuan PT Tebo Indah dalam mengelola perkebunan yang sejak lama bermitra dengan masyarakat. “Sudah lebih kurang 30 tahun, namun tidak membuahkan hasil, bahkan merugi,” ungkap perwakilan koperasi.
Kepala Desa Penapalan menegaskan DPRD harus serius menangani persoalan ini. Ia bahkan meminta agar hak guna usaha (HGU) perusahaan dicabut. “Kalau perlu kembalikan lahan tersebut kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Romi Cs mengungkapkan bahwa perusahaan memiliki anggunan senilai Rp420 miliar dengan luasan HGU sekitar 7.000 hektare. Namun, yang dikelola secara aktif oleh PT Tebo Indah disebut hanya sekitar 260 hektare.
Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD Kabupaten Tebo berjanji akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perkebunan PT Tebo Indah pada Senin depan.
(Salbani – Kaperwil Kuantanxpress.id Provinsi Jambi)