
Padang, kuantanxpress id — Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menggelar sosialisasi penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (10/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kota Padang ini melibatkan mahasiswa serta insan media.
Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2025, Mona Sisca, SP, yang hadir sebagai narasumber bersama verifikator monev, Tiwi, menegaskan bahwa Bawaslu sebagai badan publik memiliki kewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Bawaslu wajib memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Jika tidak dijalankan, maka kepercayaan publik bisa hilang,” tegas Mona.
Ia mengapresiasi langkah aktif Bawaslu Kota Padang yang telah mengikuti seluruh tahapan monev, termasuk memanfaatkan masa sanggah untuk menyempurnakan data dukung kuisioner melalui aplikasi E-Monev. Menurutnya, keterlibatan media dan mahasiswa juga penting dalam mendorong keterbukaan informasi sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap kinerja badan publik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara KI Sumbar, Bawaslu, media, dan kalangan akademisi. Ia berharap kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman (MoU) dengan insan pers.
“Dengan adanya kemitraan ini, publik —terutama mahasiswa— dapat memperoleh pelayanan informasi pemilu secara cepat dan akurat,” ujarnya.
Eris juga menekankan bahwa masa sanggah dalam proses E-Monev 2025 menjadi kesempatan bagi Bawaslu Padang untuk membenahi layanan informasi publik.
“Kami ingin memastikan Bawaslu Padang menjadi badan publik yang informatif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tutupnya.
(Charles Nasution)