Konferensi Pers Kuasa Hukum Ahli Waris Budu Bin Kasa dan Sia Binti Nuntung : Ungkap Dugaan Pemalsuan dan Klaim Lahan oleh Pertamina

Blog163 Dilihat

kuantanxpress.id, Maros, Sulawesi Selatan — Sengketa lahan seluas 21 hektar di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros kembali mencuat dalam konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum ahli waris pada Minggu, 22 Juni 2025, bertempat di Concrete Cafe & Food, Jalan Gladiol, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Azis Maskur selaku kuasa hukum dari Azmara Legal Advocate & Legal Consultant, menyampaikan bahwa kliennya, ahli waris Budu Bin Kasa dan Sia Binti Nuntung, mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut. Sementara itu, pihak Pertamina juga mengklaim kepemilikan dengan dasar SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) No. 00006 Tahun 1999.

“Kami menilai SHGB tersebut terbengkalai karena tidak ada bangunan ataupun aktivitas Pertamina di lokasi. Bahkan, masyarakat sekitar memanfaatkan lahan tersebut untuk berkebun,” terang Andi Azis di hadapan media.

Dalam konferensi tersebut juga terungkap bahwa sebelumnya terdapat gugatan dari Nasir Dg Tutu yang mengaku sebagai kuasa ahli waris. Namun gugatan itu secara tiba-tiba dicabut dari Pengadilan Negeri Maros.

“Hal ini kami nilai janggal, sehingga kami melaporkan Nasir Dg Tutu ke Polres Maros atas dugaan pemalsuan,” lanjutnya.

Azis menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menempuh jalur hukum perdata, tetapi juga pidana apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam proses penerbitan SHGB maupun dalam klaim lahan.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak Pertamina saat dipanggil oleh penyidik Polres Maros, meski proses penjadwalan ulang telah dilakukan.

“Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama mengungkap kebenaran atas kepemilikan lahan ini,” tutup Andi Azis.(*) mr