Lampung Selatan | KX – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui BPBD meninjau dan menyerahkan bantuan kepada satu keluarga korban bencana longsor yang rumahnya diterjang runtuhan tebing di sisi rumah pada Senin malam 30 Juni 2025 yang menyebabkan rumahnya nyaris ambruk.
Penyerahan bantuan berupa sembako dari BPBD Kabupaten Lampung Selatan diserahkan langsung kepada korban di lokasi di Dusun Lebung Uning Desa Legundi Kecamatan Ketapang didampingi Kepala Desa Legundi Bapak Mulkan dan jajaran Pemerintah Kecamatan Ketapang.
Korban yang menerima bantuan adalah Dani beserta istri. Pada momen tersebut, Kepala Desa Legundi Bapak Mulkan mengharapkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berupa material bangunan untuk merelokasi dan membangun kembali rumah warganya di lokasi yang lebih aman.
“Selaku kepala desa kami ucapkan terima kasih kepada Tim BPBD Kabupaten Lampung Selatan dan jajaran Pemerintah Kecamatan Ketapang atas kunjungan dan bantuan yang telah diberikan kepada warga kami. Namun yang sangat dibutuhkan warga kami adalah material bangunan. Harapan kami, Pemkab Lampung Selatan bisa membantu, ” harapnya, Rabu (2/7/2025).
Menanggapi harapan Kades Legundi, pihak BPBD Kabupaten Lampung Selatan memberikan arahan agar Pemdes Legundi segera membuat proposal bantuan Rutilahu ke Dinas Perkim Lampung Selatan. Karena kewenangan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan berupa:
1. Bantuan Darurat (Relief):
Pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi, dan air bersih bagi korban bencana.
2. Bantuan Dana dan Hibah:
Bantuan finansial untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, yang bisa berbentuk hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
3. Bantuan Berupa Barang:
Penyaluran bantuan seperti makanan, pakaian, tenda, obat-obatan, dan alat-alat kebersihan.
4. Bantuan Sosial:
Bantuan tunai atau barang kepada individu atau keluarga yang terdampak bencana.
5. Fasilitasi dan Koordinasi:
Membantu dalam upaya penyelamatan, evakuasi, dan pemulihan pasca bencana, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
6. Peringatan Dini:
Menyebarkan informasi peringatan dini mengenai potensi bencana untuk mengurangi risiko korban jiwa dan kerusakan.
Selain itu, BPBD juga memiliki peran penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penanggulangan bencana di daerah, serta dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. (Yan)