Korban Suami Bakar Istri Akhirnya Meninggal, Kapolres Inhu Ucapkan Belasungkawa

Berita29 Dilihat

INHU|KX – Peristiwa tragis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Sundrilawati (44) akhirnya berujung duka mendalam. Setelah berjuang melawan kondisi kritis akibat luka bakar yang dideritanya, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/9/2025) sekira pukul 18.12 WIB di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Sundrilawati. Semoga keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Polres Inhu berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Misran.

Kasus ini berawal pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di warung es kelapa milik korban di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/46/IX/2025/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Peranap/Polres Inhu/Polda Riau, korban diduga disiram bahan bakar lalu dibakar oleh suaminya sendiri, M. Rafi’i (56), warga Desa Gumanti. Kejadian ini sempat menggemparkan warga setempat, yang kemudian mengevakuasi korban ke Puskesmas Peranap sebelum akhirnya dirujuk ke beberapa rumah sakit akibat luka bakar serius di wajah, punggung, tangan, dada, dan paha.

Upaya penyelamatan terus dilakukan sejak korban pertama kali dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan, kemudian ke RS Awal Bross Pekanbaru, hingga akhirnya ke RSUD Arifin Ahmad. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga berencana memulangkan jenazah untuk dimakamkan di Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain satu botol berisi sisa pertalite, sehelai baju warna merah marun, sebuah tojok, sebilah pisau egrek, serta satu botol kecil racun rumput. Terhadap terlapor M. Rafi’i, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (2) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Saat ini, tersangka masih di proses hukum di Polsek Persnao agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan keras tentang masih maraknya tindak KDRT yang berujung pada tragedi. Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan terhadap setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga demi melindungi masyarakat.

News Feed