KUANTAN SINGINGI– Aksi persegkongkolan Ninik mamak dengan Badan Permusyawaratan desa (BPD) di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi dalam membabat hutan lindung bukit betabuh yang berdalih untuk dijadikan kebun sawit yang akan diserahkan kepada masyarakatnya minimal 2 hektar per KK menjadi Temuan Tim KPH Singingi.
Bahkan, kepada media salah seorang Ninik mamak M.Nasir Datuk Marajo terang -terangan mengaku menggarap hutan lindung itu seolah – olah sudah kebal hukum pada Selasa (18/6) malam saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya.
“Memang kami dari Ninik mamak desa Sungai Besar menguasai lahan seluas 130 hektar. Lahan itu sekarang sebagian sudah menjadi kebun sawit,kebun kelapa dan tanaman lainnya. Lahan itu bukan untuk kami saja,ada juga yang bagi-bagi dengan masyarakat desa sungai besar seluas dua hektar per kartu keluarga (KK),”Ucap M.Nasir bergelar Datuk Marajo yang mengaku ayah dari kades Sungai Besar Tamyis Selasa (18/6/24) malam.
Terkait pernyataan salah seorang Ninik Mamak M.Nasir atau Datuk Marajo itu, Kepala Pemangkuan Hutan (KPH) Singingi Azmir Azis ketika dikonfirmasi menyangkut hal itu mengatakan KPH Singingi telah memerintahkan kepada personilnya untuk melakukan peninjauan ke lapangan untuk melakukan langkah – langkah penindakan dan pengamanan hutan kawasan.
Iya, saya sudah perintahkan anggota KPH pada (11-12/6) kemaren. Memang hasil temuan di lapangan ada sekitar 130 lahan berstatus hutan lindung di garap oleh beberapa oknum Ninik mamak disana,” ujar kepala KPH Singingi Azmir Azis saat di konfirmasi Kamis (20/6/2024) di ruang kerjanya.
Dikatakan Azmir Azis, hasil temuan itu, dibuat dalam bentuk laporan disertai surat untuk di sampaikan kepada Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Provinsi Riau di pekan Baru.
” Karena ini, menyangkut hukum, saya selaku KPH Singingi akan membawa langsung laporan beserta surat ke DLHK Provinsi Riau, hari ini saya berangkat ke Pekanbaru, insya Allah besok surat sudah sampai ke DLHK Provinsi Riau, kita tunggu upaya penindakannya,” kata Azmir Azis menjelaskan terkait perambahan hutan lindung di wilayah desa Sungai besar Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing.
Saat ditanya, sesuai informasi yang didapat awak media bahwa beberapa orang Ninik mamak yang bersekongkol dengan BPD itu, sedang akan mengurus ijin berdirinya koperasi di lahan hutan lindung tersebut. Apakah tindakan itu tidak melanggar undang undang.?
Azmir Azis menjawab dengan tegas, itu melanggar undang – undang, tidak ada pengecualian apapun terkait aturan menyangkut perambahan hutan kawasan, apalagi hutan lindung. Apa kah itu berbentuk perusahaan, koperasi, atau jenis lainnya, itu tidak diperbolehkan berdiri di lahan hutan kawasan, apalagi hutan lindung.
” Itu jelas melanggar itu, gak boleh ada kegiatan apapun di hutan kawasan, apalagi hutan lindung, itu sangat dilarang,” tegas KPH Singingi mengakhiri perbincangannya sambil bergegas keluar kantor untuk berangkat ke Pekanbaru.