KPU Kab Meranti Gelar FGD Bersama Insan Pers Tegaskan Sanksi

Berita435 Dilihat

 

KuantanXpress.id | Meranti, Selatpanjang,- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Focus Group Discussion ( FGD) peran penting Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Dalam Pelaksanaan Kampanye pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur , Bupati dan wakil Bupati Serentak tahun 2024 , di ballroom Afifa Futsal jalan Banglas Selatpanjang, Minggu (22/09) kemaren pagi.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Katmuji didampingi
Hanafi (Divisi SDM & Parhumas),
Romi Indra (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini mendiskusikan materi tentang menjaga netralitas konten siaran juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penyiaran, baik televisi dan radio.

“Selain itu, dalam pemilu/pilkada ini, lembaga penyiaran juga terikat pada Peraturan KPI nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan pada Lembaga Penyiaran, serta BNNperaturan lain yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu.

Untuk itu Katmuji mengucapkan ucapkan ribuan terima kasih kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau H Fazlan Surahman,S.Si,M.I.Kom,
yang telah hadir menyempatkan diri sebagai pemateri pada hari ini.

Demikian pula terima kasih kepada rekan-rekan jurnalistik (Wartawan) yang selama ini telah memberikan pemberitaan serta informasi-informasi terkait Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Kita ketahui bersama untuk pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024 ini ada beberapa kota di Jakarta, dan beberapa propinsi di Jawa, jogjakarta, selain itu ada 545 kabupaten kota yang akan melaksanakannya.

Tahapan Pilkada serentak pada tahun 2024 ini sangat sempit dari sisi tahapannya Dulu kita pilkada sebelum 2020 itu kampanye itu 120 hari, yaitu pilkada pada Covid 19, kalau kita lihat sekarang tahapannya berhimpitan, mulai dari kampanye tidak seperti tahapan-tahapan sebelumnya yang berjarak 10 hari, tetapi ini semua tahapan logistik, sosialisasi, kampanye, Penetapan pencalonan, tahapan pemilihan, penetapan data dan Pemuktahiran data pemilihan itu semua berhimpitan.

Tahapan menuju pilkada serentak itu dimulai dari bulan Maret hingga bulan November 2024 itu ada sekitar delapan bulan yang tahapannya itu sangat padat sekali, sehingga perlu konsentrasi bagi kita semua dalam mengawal pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024 ini.

Terutama Tahapan kampanye sesuai dengan PERKPU 2 tahun 2024 bahwa kampanye kita pelaksanaannya 120 hari, mulai tanggal 25 hari Rabu hingga nanti 23 November 2024, tentu kita dalam menyongsong tahapan ini yaitu kampanye perlu melakukan persiapan-persiapan seperti hari ini melakukan diskusi yang akan dipandu oleh senior kita bang Falzan Surahman yang banyak pengalamannya tentang penyiaran.

Untuk itu mari kita ikuti Focus Group Discussion (FGD) ini dengan baik, agar kita semua nanti mengerti bagaimana terkait penyiaran tentang pilkada serentak tahun 2024 ini, tentang pengiklanan media, baik televisi, media masa, elektronik dan sebagainya, sebagai pengawas sudah hadir dari Bawaslu kabupaten Kepulauan Meranti hari ini, imbuhnya.”

Dilanjutkan Hanafi bagian Komisi bagian Farmas dan SDM menambahkan kepada kawan-kawan media yang hadir hari ini, saya sampaikan terkait iklan pada KPU kabupaten Kepulauan Meranti kami berusaha mengakomodir kawan-kawan semua, namun kita tetap berdasarkan antrian, sehingga kawan-kawan yang lain juga mendapatnya, untuk selanjutnya silakan Kawan-kawan mengkonfirmasi Paslon terkait pemesanan iklan kampanye, tentunya mengikuti jadwal yang telah ditentukan, ujarnya.”

Grup diskusi dimulai KPID Riau
Falzan Surahman memaparkan materi tentang netralitas konten siaran juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam tahapan menuju pilkada serentak tahun 2024. ” KPID Riau berupaya untuk menjadi wadah terkait penyiaran serta memantau terkait pelaksanaan penyiaran mulai dari radio maupun televisi ” . Media harus memberitakan fakta yang sebenarnya tentang pasangan calon yang ikut Kontestan pilkada dalam upaya memilih pemimpin yang benar benar sesuai kriteria sehingga masyarakat tidak salah memilih. Menurut pengalaman pilkada sebelumnya ada ditemukan dramatis prilaku Paslon yang tidak sesuai dengan penyampaian iklan atau pemberitaanya . Publikasi menampilkan sifat terpuji yang tidak sesuai dengan aslinya sehingga dipilih pemimpin yang tidak sesuai dengan harapan paparnya.

Adalagi peraturan KPU tentang kampanye, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/Kpi/03/2012 berisi tentang pedoman perilaku penyiaran dan sangsi. Adapun sangsi tersebut yaitu Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik.

Menurut Fazlan iklan secara definisi banyak, sama saja dengan politik dengan teori menurut si A , si B dan selanjutnya mencapai lebih kurang 300 lebih teori . Intinya bagaimana meraih kekuasaan secara sukarela ataupun paksa . Sukarela ini berarti senang artinya dimana kepemimpinan beliau orangnya’ memang bagus , berintegritas bagus dan segala macam. Dalam kepemimpinan itu sepertinya dalam komunikasi ada planning dan drama Turki . Nah pada drama Turki ini sebagai trik yang paling lama bahwa sosok pemimpin yang tampil itu tidak sebenarnya tentang beliau sehari hari , panggung depan berbeda, panggung belakang berbeda . Seseorang itu dinyatakan akal akalan seolah olah sosok itu dibawah lingkup masjid . Memang pada iklan seperti itulah digambar dan disampaikan. Sehingga jangan sampai masyarakat tahu bahwa dia seorang bukan muslim karena semuanya diplaning. Demikianlah didalam iklan bagaimana seorang pemimpin ini dibuat sebagusnya , bisa bisa iklan tidak bagus ibarat membeli kucing didalam karung. Mencegah hal ini terjadi ada tanggung jawab dari media. Kawan kawan wartawan harus mengambil sikap dan perilaku . Wartawan memiliki kekuatan besar dalam tulisan , sebelum perang terjadi kekuatan itu bisa mencegah himbauannya.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Katmuji, Komisi Parmas dan SDM Hanafi, Ketua Bawaslu Syamsurizal, selaku Narasumber Falzan Surahman, para insan pers dari perwakilan beberapa organisasi, PWI, IWO, AWI, JMSI, MOI dan para LO Paslon yang hadir, Anggota Kepolisian Dari polres kabupaten Kepulauan Meranti serta para undangan yang hadir.

(Elbi)