Lagi dan Lagi, Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Curanmor

Berita, Kriminal517 Dilihat

Pasaman Barat, kuantanxpress.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku berinisial UJ (45), merupakan Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Pasbar, berhasil diringkus petugas di Desa Batahan Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Kamis, 6 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, dalam keterangan pers nya pada hari ini, Jum’at, 07 Juni 2024 mengatakan, pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/II/2024-SPKT RES PASBAR, tanggal 21 Februari 2024.

Kasat Reskrim, AKP Fahrel Haris, menjelaskan, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024 sekira pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban atas nama, Saipul Anwar, memarkirkan sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi BA 5806 SC di teras kantor Prioritas di Bundaran Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, kemudian korban pergi mandi ke dalam kantor tersebut.

“Setelah selesai mandi, ketika hendak pergi keluar, sepeda motor milik korban yang diparkirkan di teras Kantor Prioritas sudah tidak ada di tempat semula, sehingga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pasaman Barat,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pasbar langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi, untuk mengungkap perkara tindak pidana curanmor tersebut.

“Dari hasil penyelidikan pada tahap penyidikan, petugas telah mengantongi identitas dan menurut informasi, pelakuĀ  berada di Desa Batahan Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pasbar, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Pasbar (CN)

News Feed