Lagi, Tanggapi Laporan Netizen Polres Inhu Sikat Pengedar Sabu

Berita, Daerah331 Dilihat

Kuantanxpress.id|INHU- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau melalui Satuan reserse narkotika dan Obat terlarang (Satres Narkoba) kembali mengamankan dua orang pelaku yang memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu (methavitamine)

DLS alias Iyus (30) warga desa kuala cenaku dan MMJ alias Nong (43) yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil warga kel kampung besar seberang kecamatan rengat Kabupaten Inhu

Pengungkapan berawal dari laporan netizen melalui media sosial dijelaskan Kapolres Indragiri Hulu Akbp Fahrian Saleh Siregar,S.I.K.,M.Si melalui Ps Kasubsi penmas Aiptu Misran dikantornya, kamis 22/8/24 siang

Misran menerangkan bahwa pada hari selasa tanggal 20/8/24 polres inhu menerima pengaduan melalui salah satu platform media sosial bahwa di desa kuala cenaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, mendapat informasi tersebut kapolres bergerak cepat memerintahkan Kasat Narkoba Akp Adam Efendi, SE, MH untuk menyelidiki informasi tersebut

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam oleh Satnarkoba, pada hari rabu 21/8/24 siang polisi berhasil mengamankan DLS alias Iyus di rumahnya di dusun Teluk Pinang Jaya Desa. Kuala Cenaku Kec. Kuala Cenaku Kab. Inhu dan mendapati barang bukti 3 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram dan berbagai bukti lainnya

Tak puas sampai disitu polisi terus mengintrogasi DLS alias Iyus tentang asal dimana barang haram tersebut didapatnya dan akhirnya ia bernyanyi bahwa barang tersebut ia dapat dari seorang oknum PNS yang berada di rengat

Berbekal informasi dari iyus, tim yang di pimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang, SH bergerak menuju kerengat menuju alamat yg sudah dinyanyikan oleh iyus untuk mengembangkan penyelidikan

Alhirnya, berkat tekhnik kepolisian dan kepiawaian tim mengolah informasi yang di dapat , sore itu juga tim berhasil mengamankan MMJ Alias Nong oknun PNS Kab. Inhu di rumahnya di Jln. Sri Paduka Desa. Kampung Besar Seberang Kec. Rengat Kab. Inhu dan dari keiaman tersangka di dapati 2 (dua) paket diduga narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di polres inhu untuk memperranggung jawabkan perbuatannya, dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah oeduli dan ikut andil dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kab. Inhu” Tutup misran dengan tegas.(Mat)