Inhu,KX- Musyawarah Kerja (Musker) ke II LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2025 yang diselenggarakan pada Selasa (5/08/2025) dihadiri sekaligus oleh dua sosok Pimpinan LAMR Provinsi Riau Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf (Ketua Umum MKA) dan Datuk Seri H.Taufik Ikram Jamil (Ketua Umum DPH).
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai LAMR Inhu di Kawasan Wisata Danau Raja Rengat tersebut juga dihadiri dan di buka langsung oleh Wakil Bupati Inhu Ir Hendrizal MSi.
Dikukuhkan Kembali Ketua Umum DPH LAMR Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz melalui Ketua Panitia Pelaksana Datuk Ahmad Syukur yang juga merupakan Sekretaris Umum DPH LAMR Inhu dalam keterangannya menyampaikan bahwa Musker tahun 2025 ini dilaksanakan atas dasar menjalankan amanat AD/ART Lembaga.
“Dimana Musker ini bertujuan untuk merumuskan dan menetapkan program kerja serta rekomendasi yang akan menjadi pedoman dan rujukan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh LAMR Inhu satu Tahun kedepan,” terangnya.
Dijelaskan Datuk Ahmad Syukur, kegiatan ini diikuti oleh beberapa unsur sebagai peserta, diantaranya unsur pengurus LAMR tingkat Kabupaten yang terdiri dari unsur Perwakilan MKA, DPT dan DKA dan juga Unsur Pimpinan LAMR Kecamatan.
“Dari sepuluh Kepengurusan LAMR Kecamatan yang sudah terbentuk hadir 8 pimpinan LAMR Kecamatan,” terangnya.
Kecamatan tersebut antara lain Kuala Cenaku, Rengat,Rengat Barat, Lirik, Pasir Penyu, Kelayang, Rakit Kulim dan Kecamatan Peranap.
“Hadir juga dalam Pembukaan Musker Perwakilan Forkopimda Inhu, OPD terkait, Ormas Kesukuannya dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan Musker juga diawali dengan Pembekalan Organisasi dan Kelembagaan dengan Pemateri Datuk Seri Taufik Ikram Jamil Ketua Umum DPH LAMR Provinso Riau yang kemudian dilanjutkan dengan mekanisme persidangan dalam Musker yang di pimpin oleh Datuk Irsyadunnas Anggota DKA LAMR Inhu selaku pimpinan Sidang.
Setelah melalui mekanisme Musyawarah Mufakat peserta Musker Menetapkan beberapa Program Kerja serta rekomendasi diantaranya adalah pengusulan Perda Kabupaten Inhu tentang LAMR Inhu.
Selain itu juga usulan terkait gelar kehormatan adat Datuk Seri Setia Amanah yang merupakan hak Kepala dan Wakil Kepala Daerah sebagai mana yang tertuang dalam Perda Provinsi Riau No 01 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau.
Selanjutnya terhadap pemberiannya diatur lebih lanjut dalam AD/ART serta PO Lembaga, serta ditetapkannya juga usulan evaluasi kepengurusan LAMR Inhu dalam hal ini diusulkan dilaksanakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) terhadap Pimpinan MKA dan DPH dalam jangka waktu 30 hari setelah pelaksanaan Musker.
“Selanjutnya juga menetapkan beberapa program Kerja yang menyangkut organisasi kelembagaan,” tutur Datuk Ahmad Syukur mengakhiri keterangannya.