
Kuantanxpress.id – INHIL – Dugaan pembangkangan terhadap kebijakan negara kembali mencuat desa Sekayan kecamatan kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Pihak yang terafiliasi dengan Gindo Naibaho disebut tetap menjalankan aktivitas di lahan eks PT Agroraya Gematrans, meski telah ada larangan tegas melalui surat edaran resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara
Surat Edaran Nomor 235/RH-3/APN/III/2026 secara jelas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pemanenan dan operasional di atas lahan seluas 750 hektar yang telah masuk dalam penguasaan negara. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Gindo Naibaho bahkan leluasa keluar-masuk area kebun serta menduduki pos penjagaan. Sementara itu, pihak Agrinas yang seharusnya mengamankan aset negara justru disebut tidak diperkenankan berjaga di lokasi.
Lebih mencengangkan, penjaga malam dari pihak Agrinas menemukan alat yang diduga sebagai alat penghisap narkotika jenis sabu di salah satu pos jaga dalam area tersebut. Temuan ini semakin memperkuat indikasi adanya aktivitas ilegal yang berlangsung di dalam kawasan yang telah dikuasai negara.
Fakta lain yang memperkeruh situasi muncul dari hasil konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Indragiri Hilir.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa saat pertemuan antara pihak kepolisian dengan kelompok Gindo Naibaho yang turut dihadiri Kapolres, pihak tersebut sempat menanyakan apakah mereka diperbolehkan melakukan perawatan kebun.
Ironisnya, permintaan tersebut dikabarkan mendapat izin dari Kapolres Indragiri Hilir.
“Situmeang menanyakan kepada Kapolres, pak kalo kami merawat bagaimana ?ya kalo merawat silahkan jawab kapolres, ” Ujar Budi ,kasat reskrim polres inhil.
Keputusan ini memunculkan polemik serius, mengingat surat edaran dari Agrinas secara tegas melarang seluruh bentuk aktivitas di lahan tersebut tanpa pengecualian. Jika benar ada izin yang diberikan, maka hal ini berpotensi bertentangan langsung dengan kebijakan negara dan dasar hukum yang telah ditetapkan.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa setiap aktivitas tanpa izin resmi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat diproses secara pidana, termasuk dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah aparat penegak hukum berdiri di atas aturan negara, atau justru membuka ruang bagi pelanggaran?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kapolres Indragiri Hilir terkait dugaan pemberian izin tersebut.
Publik pun mendesak adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar tidak terjadi konflik berkepanjangan serta untuk menjaga wibawa negara atas aset yang telah disita.
Kasus ini kini menjadi sorotan, sekaligus ujian nyata terhadap integritas penegakan hukum di daerah.