LBH Soroti Imbauan Dua Tempat Sampah di Pasar Tramo Jelang Adipura, Kadis Koperindag Maros Pilih Diam

waktu baca 3 menit
Sabtu, 8 Nov 2025 04:07 34 Admin

Maros, Kuantanxpress.id — Menjelang penilaian Adipura 2025, para pedagang di Pasar Tradisional Modern (Tramo) Kabupaten Maros diimbau untuk menyiapkan dua tempat sampah di setiap lapak mereka. Imbauan tersebut viral di media sosial melalui video berdurasi 2 menit 42 detik dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk dari kalangan pemerhati hukum.

Dalam potongan video itu terdengar seorang perempuan menyampaikan,

 “Selamat sore Ibu Haji, terkait penilaian Adipura semua pedagang diharuskan mempersiapkan tempat sampah. Satu lapak dua tempat sampah.”

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros, Herman, mempertanyakan dasar regulasi dari imbauan tersebut.

 “Jika memang ini menjadi kewajiban, kenapa baru sekarang disampaikan saat akan ada penilaian Adipura? Apakah sudah diatur dalam kebijakan pengelolaan pasar, dan apakah anggarannya sudah disiapkan? Karena Pasar Tramo merupakan bagian dari PAD Kabupaten Maros,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Menurut Herman, langkah pengelola pasar yang baru menegakkan standar kebersihan menjelang penilaian Adipura menunjukkan ketidakkonsistenan dalam manajemen kebersihan pasar.

“Kebersihan seharusnya dijaga setiap saat, bukan hanya menjelang penilaian Adipura. Kalau hanya dilakukan sementara, itu justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah hanya peduli pada saat ada penilaian saja,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Kabupaten Maros, Paulina, menegaskan bahwa imbauan tersebut bukan perintah wajib, melainkan bentuk ajakan moral agar pedagang lebih peduli terhadap kebersihan.

 “Sebenarnya tempat sampah untuk pedagang rata-rata sudah ada. Kami hanya menyarankan agar setiap lapak memiliki dua tempat sampah kecil — satu untuk sampah kering dan satu untuk sampah basah. Tidak ditentukan besar atau modelnya, yang penting ada di depan lapak,” jelas Paulina saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).

Ia menambahkan, imbauan tersebut disampaikan dengan pendekatan persuasif dan tanpa paksaan.

 “Saya tidak memaksa, bahkan menyampaikannya sambil bercanda kepada pedagang. Kalau bisa, setiap lapak punya dua tempat sampah — modelnya bebas, boleh dari ember bekas atau bahan jualan, yang penting ada wadahnya supaya sampah tidak berserakan,” ujarnya.

Dari hasil wawancara lapangan pada hari yang sama, salah satu pedagang yang enggan disebut namanya membenarkan adanya arahan dari pihak pengelola pasar.

“Kami memang diarahkan untuk menyiapkan tempat sampah oleh ibu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi dan Penindakan LBH Suara Panrita Keadilan, Muhammad Irwandi, menilai bahwa tanggung jawab kebersihan pasar tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada pedagang.

 “Kalau sudah ada petugas kebersihan dan retribusi pasar yang termasuk biaya kebersihan, maka pihak pengelola pasar juga seharusnya menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat sampah standar. Jangan semua dibebankan kepada pedagang,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan semacam itu seharusnya memiliki payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

“Percuma pedagang membayar retribusi pasar kalau fasilitas dasar seperti tempat sampah justru dibebankan ke penjual. Itu artinya pengelolaan kebersihan belum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Irwandi juga berharap agar kebijakan kebersihan tidak hanya bersifat sementara menjelang penilaian Adipura.

“Kami berharap ke depan, kebersihan pasar menjadi sistem yang berkelanjutan, bukan hanya reaksi menjelang penilaian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Maros, Andi Sam Sophyan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh redaksi.

(**)Team Zona merah

 

LAINNYA