Lima Tahun Buron, Pelaku Penggelapan Diringkus Polsek Lirik, Ternyata Positif Nyabu

Berita, Hukum87 Dilihat

INHU|KX – Setelah lima tahun menjadi buronan atas kasus penggelapan sepeda motor, Mujianto alias Anto alias Entol (42), warga Desa Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, akhirnya diringkus jajaran Polsek Lirik. Yang mengejutkan, saat diamankan, pria yang juga dikenal sebagai wiraswasta ini terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.

Penangkapan Mujianto menandai keberhasilan Polsek Lirik dalam menyelesaikan tunggakan perkara penggelapan yang terjadi pada tahun 2020 silam. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, dalam keterangan resminya.

“Pelaku sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Lesung, tim Reskrim Polsek Lirik atas perintah Kapolsek IPTU Endang Kusma Jaya,SH.MH langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung,” ujar AIPTU Misran.

Kasus ini bermula pada 9 November 2020, saat korban, Akmal Azhar (39), warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, diminta pelaku untuk meminjamkan sepeda motornya dengan alasan ingin menjemput istri. Namun, motor Honda Vario Techno milik korban justru dibawa kabur dan tak pernah kembali.

Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lirik sehari kemudian. Proses hukum sempat berjalan di tempat lantaran pelaku menghilang tanpa jejak. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/34/XI/Res 1.8/2020/SPKT/Riau/Res Inhu/Sek Lirik tertanggal 10 November 2020.

Terobosan baru terjadi pada Rabu, 23/7/ 2025. Sekitar pukul 12.00 WIB, informasi mengenai keberadaan pelaku diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H. Pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung di wilayah Pangkalan Lesung. Atas arahan Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., tim segera berangkat ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, Mujianto mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor hasil penggelapan telah dijual kepada seseorang bernama Rudi Hamdani Munte, yang kini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Lebih lanjut, tim penyidik juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung amphetamine, zat yang biasa terkandung dalam narkotika jenis sabu.

“Tersangka tidak hanya melakukan tindak pidana penggelapan, namun juga terbukti mengonsumsi narkoba. Ini akan kami proses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Misran.

Saat ini, penyidik masih mendalami keberadaan barang bukti sepeda motor yang telah berpindah tangan, serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Rudi Hamdani Munte. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan, seberapa lama pun waktu berlalu, tetap akan ditindak oleh kepolisian. Dengan kerja sama lintas sektor dan peran aktif masyarakat, pelaku kejahatan seperti Mujianto tidak akan pernah benar-benar aman dari jerat hukum.