Luar Biasa, Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor Hingga Pemalsu STNK, Dua Didor, 1 Masih Dibawah Umur

Berita, Hukum, Kriminal41 Dilihat

INHU|KX– Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Tak hanya pelaku pencurian, polisi juga membongkar jaringan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan untuk memperlancar aksi mereka.

Dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2024) di halaman Mapolres Inhu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K, S.I.K, M.A, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Tobert Simanjuntak, serta Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini melibatkan operasi lintas kecamatan, kabupaten hingga luar provinsi.

Dua tersangka, yakni Ari Suhendri alias Arya dan Fitra Ramadhan alias Fitra, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap. Sementara satu tersangka lain berusia 15 tahun (inisial DS) masih berstatus anak di bawah umur.

Daftar Tersangka, Alamat, dan Lokasi Penangkapan:

1. Beni Putra Rembulan alias Putra alias Rudy (34), sopir, warga Desa Muara Takus, Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar.

Peran: Menawarkan jasa pembuatan STNK palsu via WhatsApp.

Ditangkap di: Koto Kampar, Riau.

2. Mhd. Hanifah alias Mamad (36), warga Medan Tembung, Kota Medan, Sumut.

Peran: Pencetak STNK palsu, lebih dari 400 lembar.

Ditangkap di: Kota Medan, Sumut.

3. Putra bin Dasimin (22), warga Kel. Sekar Mawar, Kec. Pasir Penyu, Inhu.

Peran: Pelaku curanmor.

Ditangkap di: Sekar Mawar, Pasir Penyu.

4. DS (15), warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu.

Peran: Pelaku curanmor, masih di bawah umur.

Ditangkap di: Pasir Penyu (sudah pelimpahan).

5. Fitra Ramadhan (25), warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu.

Peran: Pelaku curanmor.

Ditangkap di: Lirik dan Pasir Penyu.

6. Muhari (48), warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu.

Peran: Pelaku curanmor.

Ditangkap di: Pasir Penyu.

7. Desky Ramadhan alias Desky (25), wiraswasta, warga Tuah Raya, Tampan, Kota Pekanbaru.

Peran: Penadah motor curian, penghubung pemalsuan STNK.

Ditangkap di: Kota Pekanbaru.

8. Rio Tri Putra alias Rio (29), petani, warga Sungai Beringin, Tembilahan, Kab. Inhil.

Peran: Penadah motor hasil curian dengan STNK palsu.

Ditangkap di: Tembilahan, Inhil.

9. Ari Suhendri alias Arya (22), warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu.

Peran: Otak curanmor, residivis curas.

Ditangkap di: Labuhan Batu Selatan, Sumut.

10. Antoni bin  (41), karyawan swasta, warga Air Tawar, Kab. Inhil.

Peran: Penadah motor hasil curian.

Ditangkap di: Air Tawar, Inhil.

Barang Bukti yang Diamankan:

33 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian.

6 unit handphone, 1 buku tabungan, dan uang tunai Rp1.160.000.

Perlengkapan pemalsuan STNK: printer Epson, laptop Lenovo, 237 resi pengiriman, 78 kardus pembungkus, tinta printer, HVS, gunting, cutter, suntik.

1 STNK palsu atas nama Nadya Putri (Honda) dan 1 STNK palsu atas nama Cesie Septiani (Yamaha).

Kapolres AKBP Fahrian menegaskan, sindikat ini sangat terorganisir. “Arya dan kelompoknya mencuri motor dengan kunci T modifikasi, lalu menjualnya murah. Supaya terlihat legal, motor dilengkapi STNK palsu yang dibuat di Pekanbaru dan Medan. Ini adalah jaringan besar lintas daerah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Polres Inhu akan terus memberikan rasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Inhu,” pungkas Kapolres.