Lucu!!! Dikuansing Ketua dan Anggota BPD tidak berdomisili didesa Tempatan, Gaji Tetap dilahap

Berita, Daerah913 Dilihat

KUANSING|KUANTANXPRESS.ID – Tiga orang oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi sorotan masyarakat setempat.

Pasalnya, ketiga oknum anggota BPD tersebut sudah tidak berdomisili didesa pintu gobang bahkan ada yang sudah berdomisili diprovinsi sumbar,namun diduga tetap mendapat tunjangan.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga setempat kepada Kuantan Xpress pada Rabu (28/05/2024).

Warga yang tidak disebutkan namanya ini menjelaskan, bahwa ketiga oknum BPD tersebut sudah sejak awal tahun 2022 yang lalu tidak lagi aktif di kantor Desa Pintu Gobang dan tidak pernah dilihat oleh masyarakat.

Parahnya lagi,kata warga bukan hanya anggota BPD saja yang tidak berdomisili didesa,ketua BPDnya pun diketahui juga tidak berdomisili didesa tersebut.

“Enak sekali mereka, masih tetap terima gaji. Yang bikin saya bingung siapa yang tanda tangan dan siapa yang terima gajinya dan itu benar-benar sangat tidak etis, jika orangnya sudah tidak bekerja sebagai BPD lagi, namun tetap mendapat tunjangan. Itu uang Negara sehingga harus dikembalikan ke Kas Negara,” jelas Warga.

Ia menegaskan bahwa, hal ini tak bisa dibiarkan begitu saja dan meminta kepada instansi terkait untuk segera menyikapi persoalan tersebut,bahkan warga meminta ketiga Oknum BPD tersebut diberhentikan.

Pada dasarnya, anggota BPD mempunyai beberapa kewajiban, antara lain wajib menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa.

“Besar harapan saya agar pihak instansi terkait menyikapi hal ini,kalau memang ketiganya tidak berdomisili didesa ini kita sebagai masyarakat meminta agar segera diberhentikan”, harapnya.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Erdiansah,S.Sos Sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Untuk diketahui,tindakan diatas telah melanggar Permendagri 110/2016, pasal 19 ayat (2) huruf (j) yang isinya sebagai berikut :

(1) Anggota BPD berhenti karena:

a. meninggal dunia,
b. mengundurkan diri, atau
c. diberhentikan.

(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a. berakhir masa keanggotaan,
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun,
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD,
d. tidak melaksanakan kewajiban,
e. melanggar larangan sebagai anggota BPD,
f. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD,
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
h. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,
i. Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi 1 (satu) desa baru, pemekaran atau penghapusan
Desa,
j. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan, dan/atau
k. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.