PADANG (Sumatera Barat), Kuantan Xpress.id – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan UPT Asrama Haji Embarkasi Padang kembali mencuat setelah kelompok mantan pegawai non-PNS lembaga tersebut melayangkan pengaduan resmi kepada Menteri Agama RI dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPH) RI. Kelompok ini menuding Kepala UPT dan Kasubag Keuangan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam surat pengaduan mereka melalui H. Jelita Donal,Lc.,sebagai Wakil Ketua Komite III DPD RI, dilengkapi dokumen pendukung, mereka mengungkapkan bahwa 24 pegawai non-PNS, termasuk 4 eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), sengaja tidak dimasukkan ke dalam aplikasi Pendataan Data Mandiri (PDM) Kementerian Agama.
Akibatnya, mereka kehilangan hak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebaliknya, delapan orang yang didaftarkan diduga dipilih berdasarkan praktik KKN. Beberapa dari mereka disebut baru mulai bekerja setelah UPT berdiri pada 2015, dan bahkan satu orang dikabarkan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022.
Rasa Ketidakadilan
“Kami merasa sangat dirugikan, mengingat banyak dari kami telah lama mengabdi di lingkungan Kementerian Agama sebelum adanya UPT ini,” kata salah satu perwakilan pelapor. Kelompok ini juga menyoroti bahwa sebagian besar dari mereka kini telah berusia di atas 40 tahun, memperkecil peluang untuk mendapatkan status PPPK.
Mereka mendesak pemerintah segera menindaklanjuti laporan ini, memberikan keadilan, dan memungkinkan mereka mengikuti seleksi PPPK gelombang pertama tahun 2024.
“Kami berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Kami juga meminta perhatian dari Bapak Menteri Agama untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Tanggapan Senator Sumbar, H. Jelita Donal, Lc.
Senator asal Sumatera Barat, H. Jelita Donal, Lc., memberikan perhatian atas pengaduan ini dan meneruskannya kepada Kementerian Agama RI. Dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (2/12/2024), Wakil Ketua Komite III DPD RI itu menegaskan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 harus memprioritaskan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, seperti THK II dan Non-ASN yang terdata di database BKN.
“Kami menerima pengaduan dari Non-PNS UPT Asrama Haji Padang dan guru agama di MTsN Lima Tanah Datar. Kami meminta kepada Bapak Menteri Agama untuk mengkaji ulang laporan ini dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Harapan Penyelesaian
Kelompok pelapor mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung mereka dalam menyuarakan aspirasi ini. Mereka berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama, sehingga keadilan dapat terwujud dan hak-hak mereka sebagai pegawai yang telah lama mengabdi dapat dipulihkan.
(Charles Nasution)