Massa Aksi Tolak Eksekusi Lahan Cambalagi Gelar Aksi di PN dan DPRD Maros

Blog292 Dilihat

Kuantanxpress.id, Maros, 12 Agustus 2025 — Ratusan massa aksi kembali menggelar unjuk rasa menolak eksekusi lahan di Cambalagi, Maros. Aksi dimulai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Maros, Jl. DR. Ratulangi, Turikale, lalu berlanjut ke Kantor DPRD Maros.

Massa tiba di PN Maros sambil membentangkan spanduk dan melakukan orasi. Mereka juga membakar ban bekas sebagai bentuk protes. Selanjutnya dilakukan mediasi antara 19 perwakilan massa dengan pihak PN Maros yang dipimpin langsung oleh Ketua PN, Sofian Parerungan, S.H., M.H.

Dalam mediasi, Ketua PN Maros menyampaikan bahwa polemik ini telah berlangsung sejak 2007, melalui proses kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Ia menegaskan pengadilan masih mengedepankan pendekatan persuasif dan telah menerima surat pengajuan, namun isinya tidak berbeda signifikan dari surat sebelumnya.

Sofian juga mengungkapkan bahwa pihak pemenang eksekusi bersedia memberikan tanpa syarat kepada pengelola untuk dimanfaatkan sebagai sarana umum, yakni: lembaga pendidikan pesantren, PAUD, masjid, dan kuburan. Keempat fasilitas tersebut dijamin tetap dikelola tanpa gangguan dari pihak manapun. Ia menegaskan eksekusi hanya mencakup ±35 hektare, bukan 200 hektare seperti informasi yang beredar.

Polres Maros Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Penyerangan Pondok Pesantren

Kuasa hukum ahli waris, Andi Azis Maskur, S.H., menegaskan bahwa tidak semua putusan inkrah dapat dieksekusi, apalagi jika lahan telah memiliki sertifikat hak milik. Menurutnya, kedatangan massa bukan untuk bernegosiasi, tetapi untuk menolak eksekusi secara tegas.

Massa kemudian kembali berorasi, menegaskan perkara di Cambalagi tidak dapat dieksekusi, dan meminta kuasa hukum menghentikan negosiasi atau korespondensi terkait kasus ini.

Kado Kemerdekaan: Polres Maros Bongkar Gudang Solar Ilegal

Ketua PN Maros kembali menemui massa, menyatakan dirinya tidak memiliki kepentingan dalam perkara ini, namun bertanggung jawab menindaklanjuti permohonan eksekusi yang sudah ada sejak 2009. Ia meminta agar disampaikan secara tertulis untuk dikaji lebih lanjut.

Usai dari PN Maros, massa bergerak menuju Kantor DPRD Maros dan memasuki halaman gedung. Mereka kembali membakar ban bekas di depan kantor, sebelum akhirnya diterima oleh pihak DPRD melalui Kepala Humas dan diarahkan untuk mediasi di ruang rapat paripurna yang dipimpin Kepala Sekretaris Dewan.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa menyampaikan aspirasi agar DPRD melibatkan seluruh stakeholder, termasuk Bupati dan Kepala BPN, untuk mengawal polemik Cambalagi. Mereka meminta pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus), mengingat putusan sudah inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum. Massa juga menegaskan perjuangan mereka bukan hanya untuk 35 hektare, tetapi 200 hektare sesuai batas wilayah, serta meminta DPRD berkoordinasi dengan Polres untuk tidak melakukan pengamanan jika eksekusi dilakukan.

Pihak Sekretariat DPRD menyatakan menerima tuntutan massa dan akan menyampaikan aspirasi ini kepada Ketua DPRD Maros, serta merekomendasikan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sekitar pukul 14.15 WITA, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan aman.(*)

Laporan: Kaperwil Sulsel