Masuk Tempat Hiburan Malam, Warga Kuansing Minta Oknum Polisi Berinisial RA Dites Urine

Berita, Polri1135 Dilihat

KUANSING|KX – Seorang oknum polisi berinisial RA menjadi sorotan setelah ketahuan memasuki tempat hiburan malam di Sei Jering, Selasa (31/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.

Pasalnya, selain menggandeng seorang wanita muda, ia juga terlihat mabuk saat berada di tempat hiburan  tersebut.

Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kuantan Hilir itu juga diduga sedang dalam pengaruh Narkoba ketika berada di tempat hiburan tersebut.

“Begitu ia masuk, dia (RA) langsung meminta kami memutarkan house musik (DJ, red). Mulutnya pun tampak komat-kamit seolah dalam pengaruh ekstasi,” ujar salah satu pengunjung.

B, seorang pengunjung tempat hiburan malam tersebut juga mengaku terusik dengan kelakuan RA.

Pasalnya, RA terkesan arogan dan memprovokasi para pengunjung lain.

“Saya minta pihak Polres Kuansing untuk melakukan tes urine terhadap RA karena perilakunya seperti mabuk narkoba. Kelakuan dia ini bisa mencoreng institusi Polri,” ujar B.

Untuk diketahui Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pada 2021 lalu pernah meminta masyarakat melapor jika melihat ada polisi yang masuk ke tempat-tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.

Kala Rusdi mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Porli akan menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Rusdi

Rusdi menegaskan, anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.

Rusdi mengatakan pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Rusdi membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.

Pelarangan itu diterapkan usai anggota Polsek Kalideres, Bripka CS, melakukan aksi koboi di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk.

“Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam),” ujarnya