
MAROS, Sulsel, Kuantan xpress-Pembongkaran Jembatan Pakere di Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, yang dibiayai melalui anggaran Biaya Tak Terduga (BTT), kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, material besi hasil bongkaran jembatan tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum kepala desa, sementara pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maros dipertanyakan.
Pembongkaran jembatan dilakukan oleh pelaksana yang ditunjuk langsung oleh Dinas PUPR Maros dengan menggunakan dana negara. Namun, material berupa besi bernilai ekonomis tinggi yang seharusnya menjadi aset daerah, dilaporkan tidak dikelola melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/1/2026), pihak Dinas PUPR Maros menyampaikan bahwa tanggung jawab mereka hanya sebatas pada pekerjaan teknis pembongkaran.
“Pihak PUPR sudah melaksanakan tugas teknis untuk melakukan pembongkaran. Hal lain terkait material merupakan ranah bidang pemerintahan,” tulis pihak PUPR.
Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk lemahnya pengawasan terhadap aset hasil proyek yang dibiayai negara.
LIN Sulsel: Material Bernilai Tinggi Diduga Dijual
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulsel mengungkapkan bahwa material berupa besi Wide Flange (WF) dan besi tulangan beton dari jembatan tersebut memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, material itu diduga telah dijual oleh oknum Kepala Desa Bonto Tallasa dengan alasan untuk kepentingan sosial, termasuk sumbangan pembangunan masjid.
Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menegaskan bahwa alasan sosial tidak dapat dijadikan pembenaran untuk pengalihan aset daerah tanpa prosedur resmi.
“Pembongkaran dibiayai negara, pelaksananya ditunjuk PUPR, tapi materialnya justru diduga dijual. Ini tidak bisa dibenarkan dan patut diperiksa secara serius,” tegas Amir.
Amir menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Maros terkait persoalan tersebut. Namun, menurutnya, Bupati menyampaikan bahwa pihak Dinas PUPR merupakan instansi yang paling mengetahui aspek teknis proyek Jembatan Pakere.
“Pak Bupati menyampaikan bahwa Kadis PUPR yang mengetahui teknis jembatan ini. Tapi hingga kini, upaya kami untuk bertemu pihak PUPR belum mendapat respons yang jelas,” ujarnya.
LIN Sulsel menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan aset pascapembongkaran.
LIN Sulsel memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur pengawasan resmi dengan melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Maros dalam waktu dekat.
“Status besi jembatan ini adalah aset daerah. Kami akan melaporkan secara resmi agar semua pihak terkait diperiksa, termasuk PUPR dan pelaksana proyek,” kata Amir.
Jika tidak ada tindak lanjut yang serius, LIN Sulsel menyatakan siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Bonto Tallasa hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026), namun belum mendapat respons.
(Tim)
Sumber: DPD LIN Sulsel