Mengenal Lebih Jauh dan Sederet Prestasi, Tim Khusus Anti Penjahat Lingkungan Polres Inhu

Berita25 Dilihat

INHU|KX – Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian alam, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) di bawah komando Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si tak tinggal diam menghadapi kejahatan yang merusak lingkungan. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A, Polres Inhu membentuk satuan khusus yang diberi nama “Tim Satgas Pemburu Pelaku Karlahut dan Kejahatan Lingkungan” — sebuah unit elit yang fokus menindak tegas para pelaku perusakan alam, baik pelaku pembakaran hutan maupun penjarah kawasan konservasi.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa tim ini dibentuk sebagai respons atas tantangan besar dalam penegakan hukum di sektor lingkungan, khususnya di wilayah Inhu yang memiliki kawasan hutan lindung dan konservasi cukup luas, seperti Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).

“Tim ini bekerja tanpa kenal waktu, bahkan hingga berhari-hari di lapangan dengan medan yang sulit dijangkau. Mereka melakukan penyelidikan manual, mencari saksi, barang bukti, dan memastikan olah TKP dilakukan secara profesional. Di beberapa titik, komunikasi pun sulit karena tidak adanya sinyal telepon seluler. Namun semangat mereka tak pernah surut,” ujar Aiptu Misran.

Salah satu keberhasilan paling menonjol dari Tim Satgas Pemburu Pelaku Karlahut dan Kejahatan Lingkungan terjadi pada Agustus 2025, ketika tim berhasil mengungkap sejumlah perkara besar yang terjadi di kawasan Zona Khusus TNBT, Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. Dari hasil kerja keras di lapangan, petugas berhasil menangani tiga kasus utama dengan lima tersangka, semuanya berkaitan dengan tindak pidana kebakaran hutan dan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

1. Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan oleh SONA

Kasus pertama menjerat SONA, lahir di Gansal pada 28 Mei 1971 (53 tahun), warga RT.002/RW.001 Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. SONA terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di kawasan TNBT menggunakan korek api mancis dengan cara menyulutkan api ke bekas imasan yang telah kering serta tumpukan bambu. Akibat perbuatannya, api sempat meluas sebelum berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan.

“Modusnya sederhana namun sangat berbahaya. Pembakaran untuk membuka lahan seperti ini dapat merusak ekosistem hutan dan mengancam satwa liar di TNBT,” terang Aiptu Misran.

2. Kasus Pendudukan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah

Kasus kedua mengungkap praktik perambahan hutan dan jual beli lahan di dalam kawasan konservasi TNBT. Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu:

Khairul Saleh (54), warga Kabupaten Siak, yang berperan sebagai pemilik kebun sawit di areal kawasan hutan TNBT.

Sulaiman Daulay alias Leman (46), warga Rokan Hulu, yang menjual lahan seluas 10 hektar di kawasan hutan TNBT kepada Khairul Saleh.

Sahmadi (46), Kepala Desa Sanglap, yang menerbitkan lima Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) guna melegalkan lahan hasil transaksi ilegal tersebut.

“Perkara ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum pejabat desa yang semestinya melindungi kawasan hutan, bukan justru memfasilitasi pelanggaran,” tegas Misran.

3. Kasus Kebakaran Hutan Tahun 2025 oleh Kariya

Kasus ketiga terjadi pada Kebakaran Lahan Desa Sanglap tahun 2025. Tersangka, Kariya (52), warga Desa Sanglap, melakukan pembakaran lahan menggunakan korek api dengan cara menyulut api ke bekas tumpukan batang pohon kering yang sebelumnya telah ditebang.
Kariya diketahui memiliki niat untuk membuka lahan kebun baru, namun tindakan itu justru menimbulkan kebakaran yang mengancam kawasan hutan lindung TNBT. Berkat kerja cepat tim Satgas, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian berikut barang bukti.

“Kasus Kariya ini termasuk kategori tertangkap tangan. Tim kami berhasil menangkapnya saat api masih menyala di lapangan. Ini bukti nyata komitmen tim dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan secara cepat dan tepat,” jelas Aiptu Misran.

Menurut Aiptu Misran, semua pengungkapan tersebut tidaklah mudah. Lokasi kejadian berada jauh di pedalaman hutan dengan akses terbatas. Tim harus menembus medan berat, bahkan berjalan kaki lebih dari 10 kilometer untuk mencapai titik lokasi. Selama penyelidikan, tim juga kerap bermalam di tengah hutan dengan perbekalan terbatas.

“Semua keberhasilan itu bukan hasil kebetulan, melainkan kerja nyata tim yang berani turun langsung ke titik-titik rawan tanpa mengenal cuaca maupun risiko,” ujarnya.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Satreskrim Polres Inhu, khususnya kepada Tim Satgas Pemburu Pelaku Karlahut dan Kejahatan Lingkungan, atas dedikasi dan profesionalisme dalam menjaga lingkungan hidup dari tangan-tangan perusak.

“Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata kepedulian Polri terhadap masa depan bumi dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.

Dengan sederet prestasi tersebut, Tim Satgas Pemburu Pelaku Karlahut dan Kejahatan Lingkungan Polres Inhu kini menjadi simbol ketegasan dan kepedulian kepolisian terhadap kelestarian alam. Ke depan, tim ini akan terus mengintensifkan patroli, penyelidikan, dan edukasi kepada masyarakat agar turut menjaga hutan serta melapor bila menemukan aktivitas pembalakan, pembakaran, atau perambahan liar.

“Polres Inhu berkomitmen tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan melapor jika mengetahui aktivitas ilegal. Alam yang lestari adalah warisan berharga untuk anak cucu kita,” tutup Aiptu Misran.