Mengungkap Dalang Polemik Perumahan Subsidi di Maros: Siapa yang Berada di Balik Layar?

Daerah85 Dilihat

KuantanXpress.Id, Maros, Sulawesi Selatan– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kedua kalinya terkait persoalan akses jalan menuju perumahan subsidi milik PT Bumi Salewangan Mas. Rapat berlangsung pada 21 Mei 2025 di Ruang Rapat Bantimurung DPRD Maros.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Masser, dan dihadiri oleh Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Debi Hospital, perwakilan pihak pengembang, pengguna (user) perumahan, serta Camat Turikale dan Camat Maros Baru.

Kecelakaan Maut di Depan Toko Roti Futri Bakery Maros: Pengendara Motor Tewas

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang mengajukan permohonan pembukaan akses jalan, serta pembangunan jaringan listrik dan pipa air ke kawasan perumahan. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk menanggung biaya perbaikan atas kerusakan jalan yang mungkin timbul.

Namun, Kepala BPKA Sulsel, Deby Hospital, menyatakan belum dapat mengambil kebijakan atas permintaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan BPKA terbatas pada aset perkeretaapian milik negara dan pihaknya tidak ingin melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kita cari solusi bersama, karena bagaimanapun kewenangan kami terbatas pada perkeretaapian, dan kita menunggu kejelasan dari KPKNL untuk memberikan jawaban,” ujar Deby

Ia juga mengaku belum mengetahui secara rinci nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah, pihak pengembang, dan BPKA karena baru beberapa bulan menjabat. Deby menegaskan bahwa seluruh proses harus sesuai dengan regulasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Salah satu poin kesimpulan dari rapat tersebut adalah rencana kunjungan DPRD bersama para pemangku kepentingan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna meminta penjelasan terkait regulasi yang disebutkan oleh Kepala Balai.

Terkait izin perumahan subsidi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Maros, pihak pengembang mengungkapkan bahwa mereka membangun di lokasi tersebut atas ajakan pemerintah daerah. Namun, ketika ditanya siapa perwakilan Pemda yang mengajak, pihak pengembang enggan menyebutkan nama.

“Kami diajak oleh Pemda Maros untuk membangun perumahan subsidi bagi ASN. Namun, kami tidak bisa menyebutkan siapa oknumnya,” ujar perwakilan pengembang.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bumi Salewangan Mas, Aldin Bulen, menyatakan bahwa pihaknya memilih lokasi tersebut karena dianggap strategis dan memiliki potensi pasar yang besar. Ia mengungkapkan bahwa saat izin perumahan diterbitkan pada 2021, pihaknya tidak mengetahui bahwa akses jalan menuju lokasi tersebut akan bermasalah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Muhammad Zulkifli Said Bantah Jajarannya Lakukan Pemerasan Terhadap Kontraktor

“Ratusan pengguna sudah melakukan akad kredit dengan bank, namun hingga kini mereka belum dapat menempati rumahnya karena belum tersedia akses jalan,” tutur Aldin.(*) team