Merasa tak Adil dan Dizalimi, Agus Bin Kadri Mengadu ke Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan RI

Blog33 Dilihat

Kuantanxpress.id – TEMBILAHAN: Karena merasa tidak mendapat keadilan dan kebenaran sejak ditangkap dan disidang di Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa waktu lalu, Agus bin Kadri, terpidana kasus pencurian buah sawit milik PT.IJA di Desa Sei Bela Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, akhirnya memutuskan untuk mengadu dan melaporkan aparat penegak hukum ke Komnas HAM RI, Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan RI.

Dalam suratnya tertanggal 17 September 2025 itu yang dikirimnya via Pos Tembilahan, Agus menceritakan nasibnya yang ia Yakini tidak mendapat pembelaan dan keadilan yang layak sebagaimana mestinya. Selain tidak mendapat hak untuk didampingi penasihat hukum secara cuma-cuma sesuai hukum yang berlaku, Agus juga merasa bahwa dirinya punya hak atas tanah yang diatasnya sudah ditanami pohon sawut oleh perusahaan Bernama PT. Indogreend Jaya Abadi, sebuah Perusahan Group Sinar Mas.

Bukti kepemilikan lahan yang dipersoalkan penegak hukum sama sekali tidak dibuka di persidangan. Agus tanpa penasihat hukum karena ekonomi kurang mampu akhirnya pasrah dicerca jaksa maupun hakim di pengadilan yang menuduhnya bersalah telah mencuri buah sawit yang ditanam PT.IJA tanpa ada pembelaan sedikitpun. Padahal lahan yang ditanami perusahaan PT.IJA diakuinya adalah lahan yang ia miliki atas hibah keluarganya yang sudah meninggal.

Atas nasibnya yang diputus bersalah melakukan tindak pidana pencurian oleh Jaksa dan Hakim Tembilahan, akhirnya Agus yang bingung terpaksa pasrah menerima putusan yang ia sebenarnya tidak terima dengan putusan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Belakangan karena Agus bertanya dan berdiskusi dengan orang yang cukup mengerti dengan hukum, akhirnya Agus mencoba mengadukan nasibnya yang merasa dizalimi it uke Komnas HAM RI, Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan RI.

Untuk Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya selain ia adukan ke Komnas HAM RI juga ia aduakan ke Komisi Kejaksaan RI yang ditembuskan ke Meteri Hukum dan Menteri HAM RI. Sedangkan untuk hakim yang menyidang perkaranya ia adukan juga ke Komnas HAM RI dan Komisi Yudisial yang juga ia tembuskan ke Menteri Hukum dan Menteri HAM RI. Dengan mengadu dan bersurat ke Komnas HAM RI, Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan RI ia berharap agar mendapat kebenaran dan keadilan buat dirinya.

Agus juga berharap agar Komnas HAM RI maupun Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan RI bisa turun ke Inhil untuk membuktikan aduannya dan memberi sanksi yang sesuai kepada aparat penegak hukum di Inhil yang ia nilai tidak adil dan tidak benar dalam menegakkan hukum yang sebenar-benarnya. Agus seperti paham bahwa hukum memang benar adaanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab Perusahaan besar seperti PT.IJA dibawah naungan Sinar Mas Group yang sampai saat ini tidak pernah mau membuktikan secara sah telah menguasai lahan itu. Bahkan dengan begitu saja mengambil dan mengusasai tanahnya tanpa ada perundingan dan pembayaran ataupun ganti rugi.

Entah bagaimana ceritanya dari awal, tanpa ada perundingan dan musyawarah sedikitpun dari dirinya, tau-tau lahan yang ia miliki itu yang luasnya 300 x 300 meter itu ditanami begitu saja oleh pihak Perusahaan hingga tanaman sawit tersebut kini sudah berumur sekitar 5 tahun lebih. Karena merasa lahan tersebut masih miliknya, maka pada waktu itulah Agus melakukan langkah upaya dengan secara terbuka memberitahukan dengan surat kepada pihak Perusahaan bahwa sawit yang ditanami pihak Perusahaan itu ia masih punya hak untuk kembali menguasainya.

Setelah Agus memberitahukan pihak manajemen Perusahaan PT.IJA yang ia tembuskan ke pihak Polsek Kecamatan Kuindra dan Koramil Kecamatan Kuindra untuk diketahui, Agus tanpa ragu sedikitpun melangkah menuju lahan yang diklaimnya miliknya itu untuk ia bersihkan dan buah sawit yang ditanam di lahan itu pun juga ia ambil dengan maksud untuk dijualnya.

Maksud Agus memberitahu pihak Perusahaan bahwa ia akan menguasai kembali lahannya itu dengan tujuan agar pihak Perusahaan mau keluar dari kantornya untuk bertemu dan berunding dengan dirinya atas persoalan lahan yang dikuasai Perusahaan tersebut. Hal itu tampaknya akan berhasil karena menurut Agus saat dirinya dan beberapa orang yang ia ajak membersihkan lahan dan memanen buah sawit itu, maka datanglah security perusahaan yang meminta dirinya untuk datang ke kantor Perusahaan untuk bertemu dulu dengan pihak manajemen Perusahaan dan tidak melanjutkan memanen buah sawit itu. Aguspun berhenti memanen dan tanpa ragu dan tanpa curiga langsung menuruti permintaan sang security untuk datang dulu ke pos kantor perusahaan yang jaraknya tidak begitu jauh dari lahan tersebut untuk berunding dengan pihak manajemen Perusahaan.

Namun yang terjadi sungguh tidak ia duga, setelah menunggu berjam-jam yang katanya ingin dipertemukan dengan pihak manajemen Perusahaan, mulai siang hingga masuk malam hari menungu, eh tau tau dirinya dan beberapa orang yang ia ajak bekerja di lahan itu serta merta ditangkap pihak Anggota Kepolisian Kecamatan Kuindra. Ternyata Agus yang menunggu berjam-jam yang katanya ingin dipertemukan dengan pihak manajemen Perusahaan itu hanya tipuan dan perangkap saja, karena ternyata pihak Perusahaan pada saat itu sedang menghubungi Polsek Kecamatan Kuindra untuk segera datang guna menangkap Agus dan kawan-kawannya yang dituduh telah melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut. (***)