Meski Sudah Ajukan Gugatan ke PN Maros dan PT Makassar Minta Klarifikasi, Eksekusi Tetap Jalan — Warga Bertanya: Di Mana Keadilan?

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Okt 2025 04:57 74 Admin

Maros, Kuantanxpress.id— Pelaksanaan eksekusi lahan empang di Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, menuai protes keras dari Riyang Mustafa, pemilik empang yang merasa dirugikan.

Eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 4/Pen.Pdt.Eks/2023 Jo. Nomor 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs tertanggal 4 Desember 2023 seluas 50.500 meter persegi. Namun, menurut Riyang, lahan empang miliknya seluas sekitar 1 hektare yang telah dikelola sejak tahun 2016 ikut terkena dalam wilayah eksekusi yang digelar Kamis (23/10/2025) pukul 08.00 WITA.

“Batas-batas lokasi yang disebut dalam pemberitahuan eksekusi tidak sesuai dengan konstatering. Lokasi yang ditunjuk masuk dalam wilayah empang saya,” ujar Riyang dengan nada tegas, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa batas tanah miliknya jelas: sebelah utara berbatasan dengan empang Mahmud dan saluran air, timur dengan empang H. Jiji dan Rauf, selatan dengan empang H. Tarru dan Dg Tula, serta barat berbatasan dengan sungai.

Riyang mengaku telah mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan Nomor Perkara: 54/Pdt.Bth/2025/PN.Mrs, yang telah disidangkan pertama kali pada Kamis, 16 Oktober 2025. Ia juga telah melayangkan surat keberatan konstatering kepada Ketua PN Maros pada 10 Oktober 2025.

“Seharusnya saya diberi kesempatan membuktikan hak saya di pengadilan. Eksekusi ini sangat merugikan saya. Kalau pengadilan tidak bisa memberikan keadilan, ke mana lagi saya harus mencari keadilan?” ucap Riyang dengan mata berkaca-kaca.

Dalam waktu hampir bersamaan, Pengadilan Tinggi Makassar diketahui telah menyurati Ketua PN Maros pada 20 Oktober 2025, meminta klarifikasi atas keberatan konstatering yang diajukan oleh Riyang Mustafa, dengan batas waktu 14 hari kerja.

Namun, belum ada klarifikasi diberikan, justru PN Maros menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi pada 16 Oktober 2025, hanya dua hari setelah surat dari Pengadilan Tinggi dikirimkan. Tak lama berselang, eksekusi tetap dilakukan.

Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga: ada apa dengan Ketua Pengadilan Negeri Maros?

Warga Dusun Marana yang mengenal Riyang turut menyayangkan tindakan eksekusi yang dinilai terburu-buru dan tidak memberikan ruang bagi warga untuk memperoleh keadilan.

“Riyang itu yang membuka dan mengelola empang itu sejak dulu. Kalau pengadilan saja tidak berpihak pada warga kecil, ke mana lagi rakyat harus mencari keadilan?” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh rasa keadilan masyarakat. Sebagaimana diamanatkan konstitusi, setiap warga negara berhak atas perlindungan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Masyarakat berharap negara dapat hadir memberikan keadilan yang seadil-adilnya, terutama bagi warga kecil yang memperjuangkan haknya dengan cara hukum.

Sampai berita ini terbit, belum ada respon dari pihak PN Maros(*)

Sumber : Ilham lbh

LAINNYA