Money Changer PT Dias Makmur Sejahtera di Batam Tempat Pencucian Uang Judi Online W88

Berita, Daerah, Hukum, Kriminal535 Dilihat

Batam|Kuantanxpress.id-, Perkara W88, dengan terdakwa Fandias, Juni Hendrianto, Edi Sino alias Jonni, Edi Santo, Januar Dwiprama, Rahma Hayati Fahranticka dan Vivian. Peran para terdakwa berbeda, mulai dari operator, pengepul rekening bank untuk transaksi perjudian (deposit/penarikan) serta pencuci uang bos judi online W88 (Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT/DPO).

Terdakwa Fandias merupakan Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing, bekerja sama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo.

Susilo, yang ternyata adalah Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT. Fandias dan Juni setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama “DMS-SUSILO”.

Transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Namun,investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Kegiatan judi online W88 ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.

“Kedua terdakwa ini ditangkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri. Kedua diduga terlibat sebagai sindikat judi online internasional,” ungkap jaksa Abullah, saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim diketuai Watimena bersama dua anggota Benny dan Ferry Irawan.

Sistem perjudian di situs W88, pengguna untuk bermain berbagai permainan seperti taruhan olahraga, slot, dan lotre, dengan transaksi dilakukan melalui berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank dan e-wallet.

Namun sampai saat ini, Jaksa penuntut Kejari Batam belum mampu menghadirkan saksi penangkap dari Bareskrim Mabes Polri. Alasanya Jaksa Abdullah mengatakan bahwa sebelum sidang digelar, pihaknya sudah secara patut memanggil para saksi tersebut. Namun, hingga mulainya persidangan para saksi tidak bisa dihubungi.

“Yang mulia, kami minta sidang atas terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto ditunda. Pasalnya, saksi yang sudah kami panggil secara patut tidak bisa hadir dalam persidangan ini,” kata JPU Abdullah.

Mendengar penyampaian dari JPU, majelis hakim yang diketuai Vabiannes Stuart
Watimena menunda persidangan hingga satu pekan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.

“Saudara JPU, demi kelancaran proses pembuktian atas perkara ini, tolong hadirkan para saksi pada persidangan yang akan datang,” kata hakim Watimena.

Para terdakwa pun dijerat dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (Nk).