Padang Panjang | Kuantanxpress.id – Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Padang Panjang, Drs. Nasrul – Drs. Eri, resmi mendaftar ke KPU Kota Padang Panjang sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang, didampingi oleh ketua dan pengurus partai politik pengusung dan diiringi oleh pendukung dan simpatisan, Kamis 29/08/2024. Paslon Nasrul – Eri, maju sebagai Cawako dan Cawawako Kota Padang Panjang periode 2024-2929, diusung oleh empat partai politik, yaitu, Gerindra, Demokrat, PKB dan PBB.
Calon Wali Kota Padang Panjang, Nasrul, didampingi pasangannya, Eri, dalam sambutannya di KPU, menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya datang ke KPU Kota Padang Panjang adalah untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang. “Kami diusung oleh empat partai politik yaitu, Gerindra, PKB, Demokrat dan PBB. Jadi, mudah-mudahan dalam pendaftaran ini, berkas kami ini lengkap dan kami bisa mengikuti proses tahapan selanjutnya”, kata Cawako Nasrul.
Ketua KPU Kota Padang, Puliandri, dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa jadwal pendaftaran paslon wali kota dan wakil wali kota, dimulai tanggal 27/08/2024 sampai tanggal 29/08/2024, pada hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024 dimana hari terakhir pendaftaran bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang, dimana menyambut pendaftaran kedua pada hari ini, yang mendaftar ke KPU Kota Padang Panjang adalah pasangan Nasrul – Eri.
Ketua KPU juga menyampaikan, menurut PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan perubahannya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam Pemilu Serentak tahun 2024 di kota Padang Panjang, paslon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendapat suara sah hasil Pemilu tahun 2024 di Kota Padang Panjang, dimana untuk Kota Padang Panjang syarat minimal dukungan syarat pencalonan adalah sebanyak 10% dari jumlah suara sah hasil pemilu tahun 2024 di Kota Padang Panjang yakni sebanyak 3.497 suara.
“Untuk itu, KPU Kota Padang Panjang menerima dokumen pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang oleh partai politik dan gabungan partai politik berupa syarat pencalonan dan syarat calon yang dibuat dalam bentuk hardcopy dan sofcopy lewat silon pilkada, untuk syarat pencalonan harus lengkap dan benar dan syarat calon harus lengkap.”, kata ketua KPU Puliandri.
Usai melakukan pleno, Ketua KPU, Puliandri, menyampaikan bahwa setelah diperiksa dan diplenokan, dokumen persyaratan pencalonan paslon Nasrul – Eri dinyatakan lengkap dan benar. Kemudian, dokumen persyaratan calon, dinyatakan lengkap, sehingga status pendaftaran paslon Nasrul – Eri kami proses selanjutnya, dan berkas dokumen persyaratan tadi, status nya kami terima”, jelas Puliandri.
Selanjutnya, Divisi Teknis Komisioner KPU Kota Padang Panjang, Gunawan, menyampaikan, terkait status pendaftaran Paslon Nasrul – Eri, yang status pendaftarannya diterima, tentu ada tahapan-tahapan selanjutnya sampai tahapan penetapan paslon.
“Tadi juga sudah disampaikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan. Karena, pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari syarat administrasi calon. Dalam pemeriksaan kesehatan, KPU Kota Padang Panjang, telah menetapkan Rumah Sakit M Jami Padang untuk pemeriksaan kesehatan, sehingga pihak Rumah Sakit minta bantu kepada kami, menyampaikan hal-hal persiapan yang diperlukan dalam persiapan”, kata Gunawan.
“Menurut rencana, pemerikasaan kesehatan Paslon dari Kota Padang Panjang, yaitu tanggal 31/08/2024. Kita akan konfirmasikan kepastiannya kepada LO, karena kita baru bisa memasukkan nama setelah selesai penentuan, dan kami sudah membuat perencanaannya. Dan pemerikasaan kesehatan itu paling lambat tanggal 2 September 2024”, ujarnya.
“Yang perlu kami sampaikan, dan diharapkan kepada paslon, nantinya pemerikasaan kesehatan itu dimulai pukul 07.00 WIB pagi, tentu kami sangat berharap, paslon bisa hadir satu hari sebelumnya di Kota Padang. Terkait penentuan tentang bagaimana puasanya dan apa-apa yang dibolehkan menjelang pemerikasaan kesehatan dan segala sesuatunya, sudah kami lampirkan ketentuannya di dalam surat pengantar tadi, tentu kami sangat berharap untuk menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut supaya hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pemeriksaan kesehatan tersebut”, jelasnya.
“Setelah itu, terkait dokumen persyaratan calon yang melekat kepada diri calon, itu baru dinyatakan kelengkapannya “ada”. Sesuai dengan kebenarannya, akan kami teliti dulu kebenaran dokumen tersebut melalui penelitian administrasi dokumen persyaratan calon rentang sampai tanggal 04 September 2024″, ujarnya.
“Seandainya, dari dokumen persyaratan yang disampaikan itu ada yang belum memenuhi ketentuan, sehingga belum bisa dinyatakan benar, maka akan kami sampaikan nanti kepada paslon melalui LO, direntang tanggal 05 sampai 06 September 2024. Dan paslon, memperbaiki dokumen persyaratan tersebut dan menyampaikan kembali kepada KPU tanggal 06 sampai 08 September 2024”, katanya.
“Setelah disampaikan, tentu akan kita teliti kembali kebenarannya dan akan kita beritahukan sampai tanggal 14 September 2024, sehingga kita umumkan nanti pada tanggal 14 September 2024 seperti apa hasilnya, dan akan ada masa masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 15 sampai 18 September 2024. Seandainya ada masukan dan tanggapan masyarakat, akan dilakukan klarifikasi oleh KPU Kota Padang Panjang terhadap tanggapan tersebut dan itu ada mekanisme nya”, kata Gunawan.
“Dan pada tanggal 22 September 2024, KPU Kota Padang Panjang akan menetapkan seberapa banyak Paslon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang akan menjadi peserta pada Pilkada di Kota Padang Panjang. Dan pada tanggal 23 September 2024, kita akan langsung melakukan pengundian nomor urut, dan mengumumkan kepada masyarakat seberapa banyak paslon dan berapa nomor urut masing-masing paslon”, jelasnya.
Pendaftaran Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padang Panjang tersebut, dihadiri oleh jajaran KPU, Bawaslu, unsur Forkopimda, OPD terkait, Pers Padang Panjang dan tamu undangan lainnya.
(Charles Nasution)