Kuansing | kuantanxpress.id – Kurangnya pengawasan yang dilakukan pemerintah dan tidak tegasnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab kawasan hutan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mudah dikuasai dan beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan mulai karet hingga kebun sawit.
kenyataannya di lapangan, kawasan hutan yang ada di Kuansing saat ini sudah banyak mengalami kerusakan dan dikuasai mulai perorangan hingga koorporasi.
Seperti yang terjadi didesa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Ninik Mamak yang seharusnya menjadi contoh baik bagi cucu keponakan malah menjadi perusak bagi generasi berikutnya.
Pasalnya,Ninik Mamak didesa Sungai Besar diduga menguasai ratusan hektar hutan lindung Bukit Betabuh yang sebagian sudah dialih fungsikan menjadi kebun sawit.
Tak hanya itu, Ketua BPD desa Sungai Besar beserta Anggotanya pun diduga ikut bersekutu dengan Ninik Mamak dalam penguasaan lahan seluas 130 Hektar dalam kawasan Hutan Lindung tersebut.
Saat dikonfirmasi salah seorang Ninik Mamak bergelar Tuak Majo melalui telepon selulernya tidak mengelak penguasaan hutan lindung yang berada didesa Sungai Besar.
“Memang kami dari Ninik Mamak desa Sungai Besar menguasai lahan seluas 130 hektar.lahan itu sekarang sebagian sudah menjadi kebun sawit,kebun kelapa dan tanaman lainnya.lahan ini bukan untuk kami saja,ada juga yang bagi-bagi dengan masyarakat sungai besar seluas dua hektar per kartu keluarga (KK),”Ucap Tuak Majo yang mengaku ayah dari kades Sungai Besar Tamyis, Selasa (18/6/24)
Sementara itu,salah seorang warga desa Sungai Besar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan lahan seluas 130 Ha itu hanya dikuasai oleh Ninik Mamak setempat dan kroni-kroninya.
“Yang menguasai lahan tersebut Ninik Mamak beserta kroni-kroninya saja, termasuk juga Ketua BPD dan Anggotanya,mana ada yang di bagikan ke masyarakat,” Kata Warga
Lebih lanjut, warga itu sangat menyesalkan adanya sejumlah kawasan hutan di daerahnya yang seharusnya dijaga dengan baik sebagai tempat tinggal keanekaragaman hayati, seperti tumbuhan dan satwa kini sudah habis oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sangat disayangkan, kawasan hutan yang seharusnya kita jaga untuk keberlangsungan hidup ekosistem yang ada didalamnya sekarang dirambah dan dialihfungsikan oleh orang yang yang notabenenya menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya dengan nada kesal.
Tak hanya itu, warga meminta Aparat Penegak Hukum baik Kejari Kuaing maupun Pihak Polres Kuansing agar melakukan pemeriksaan atas penguasaan lahan kawasan oleh Ninik Mamak dan Anggota BPD desa Sungai Besar.
Tindakan yang dilakukan Ninik Mamak dan Anggota BPD desa Sungai Besar termasuk tindakan melawan hukum, undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 53 ayat 3 sebagaimana yang berbunyi barang siapa yang melanggar ketentuan pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar,” Kata Warga
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Besar Tamyis saat dihubungi Kuantan Xpress via pesan singkat whatsapp dan telepon ke nomor pribadinya sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.