Oknum Pemborong di Batam Diduga Menunggak Pembayaran Redimik

Berita, Daerah, Peristiwa103 Dilihat

 

 

 

BATAM|KX-,Batam, 28 Februari 2025 – Seorang pemborong bangunan di Kota Batam, Soemanto, diduga menunggak pembayaran material redimik yang telah digunakannya dalam proyek pembangunan. Kasus ini mencuat setelah Tonny Alfonso Napitupulu, seorang Ketua RT di Piayu, Kecamatan Sei Beduk, mengungkapkan permasalahan tersebut kepada media.

Tonny mengaku merasa dirugikan dan kecewa dengan Suemanto, yang ia bantu dalam mendapatkan material redimik dengan jaminan dari seorang rekan bernama Jhony pada 20 Januari 2025. Namun, hingga lebih dari sebulan berlalu, pembayaran yang dijanjikan dalam tiga hari tak kunjung dilakukan.

“Saya yang bawa dia jumpa Pak Jhony untuk jaminan redimik, tapi sampai sekarang belum dibayar. Saya jadi malu karena merasa bertanggung jawab. Dia selalu mengelak ketika ditagih,” ungkap Tonny saat ditemui di sebuah kedai kopi di Piayu.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Soemanto membantah tuduhan bahwa ia sengaja menghindari pembayaran. Ia beralasan bahwa pihak pemilik rumah yang membangun proyek tersebut belum melunasi pembayaran kepadanya, sehingga ia pun mengalami kendala dalam menyelesaikan tagihan redimik.

“Kalau dibilang saya lari, itu tidak benar. Mereka justru sering datang ke rumah saya. Saya belum membayar karena pemilik rumah juga belum melunasi pembayaran kepada saya selama lebih dari sebulan,” jelas Soemanto.

Sementara itu, Maria, pemilik rumah yang menggunakan jasa Suemanto, memberikan klarifikasi berbeda. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp130 juta kepada Soemanto, namun merasa tidak puas dengan hasil pekerjaannya.

“Saya sudah membayar, tapi dia jarang datang ke lokasi kerja. Yang bekerja hanya anak buahnya. Saya juga keberatan karena konstruksi rumah saya yang bertingkat dipasangi besi berukuran kecil, yang saya khawatirkan tidak kuat dan bisa roboh,” ujar Maria.

Maria menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghindari pembayaran, namun ingin memastikan bahwa bangunan tersebut aman sebelum melunasi kewajiban kepada penyedia redimik.

Kasus ini masih dalam tahap penyelesaian, dengan Soemanto yang berjanji akan menagih pembayaran kepada pemilik rumah dan pihak terkait agar bisa melunasi kewajibannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesepakatan final antara para pihak terkait.