Indragiri Hilir (RIAU) | Kuantan Xpress.id – Seorang oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berinisial MJ (49), ditangkap polisi setelah mencabuli seorang guru TK berinisial AJ (21) dengan modus pengobatan alternatif.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, dalam konferensi pers pada Selasa (27/2/2025) mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Jum’at (7/2/2025) di sebuah ruang kelas TK di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sering pingsan dan berpura-pura melakukan pengobatan alternatif atau ruqyah. Saat korban sadar, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Pelaku dan korban sudah saling kenal sejak lama. Korban pernah menjadi murid di padepokan milik pelaku selama kurang lebih lima tahun untuk belajar ilmu agama. Selain itu, pelaku juga kerap mengirimkan video asusila kepada korban dan mengajaknya menikah siri,” ungkap Kapolres.
Puncak aksi kejahatan terjadi saat korban sedang sendirian di ruang kelas TK. Pelaku datang, mencium korban, dan saat korban pingsan, pelaku menyetubuhinya. Korban diketahui memiliki riwayat sering pingsan akibat kondisi fisik yang lemah dan rasa takut berlebihan.
Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, pada 23 Februari 2025. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan sebuah ponsel yang berisi video asusila.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan terhadap perempuan dalam keadaan tidak berdaya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pelaku.
(Mhd)