Oknum Polisi Diduga Fasilitasi Penganiayaan Tahanan di Mapolsek Reteh

Blog498 Dilihat

Kuantanxpress.id- Inhil — Kejadian tak biasa mencuat di Mapolsek Reteh, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau. Seorang tahanan berinisial OH (23 tahun), terduga pelaku percobaan pemerkosaan, dianiaya oleh Y (Keluarga dari Korban) dan tiga orang rekannya di dalam ruang tahanan pada Kamis (3/7/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ironisnya, berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut diduga turut difasilitasi oleh oknum anggota kepolisian.

Menurut keterangan yang dihimpun, Y dan rombongannya diduga masuk ke ruang tahanan tidak melalui prosedur biasa. Sumber internal menyebut, ada oknum polisi yang mempermulus jalan masuk mereka hingga akhirnya penganiayaan terhadap OH terjadi.

Akibat kejadian itu, OH mengalami luka di bagian kepala dan sempat dilarikan ke RS Raja Musa Pulau Kijang untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Reteh membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut, namun menolak berkomentar lebih jauh terkait dugaan keterlibatan anggotanya.

“Ya, Pak, kasus tersebut ditangani Polres. Silakan tanya Kapolres saja, Pak. Maaf, Pak,” ujar Kapolsek singkat saat dihubungi Jumat (11/7/2025) malam.

Tindakan penganiayaan di dalam lingkungan tahanan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat (jika terbukti ada keterlibatan oknum polisi).

Pasal 421 KUHP berbunyi: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Selain itu, dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ditegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang manusiawi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Indragiri Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait apakah telah dilakukan pemeriksaan internal terhadap personel Polsek Reteh yang diduga terlibat.

Lembaga pengawas eksternal seperti Propam Polri pun diharapkan turun tangan agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Pengamat hukum pidana yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa tindakan main hakim sendiri dan dugaan pembiaran oleh aparat adalah pelanggaran serius.

“Sekalipun ada emosi atau dendam, hukum tetap harus berjalan. Keterlibatan aparat dalam tindakan seperti ini mencederai prinsip due process of law,” ujarnya saat dimintai tanggapan. (Tim)