
Ilustrasi Kuantanxpress.id – Namlea, Maluku — Raja Petuanan Lilialy, Anwar Bessy, SE, menyampaikan kekecewaannya terhadap salah satu wartawan media online Barata Pos bernama Sarbin Kalidupa, warga asal Desa Seit, Kecamatan Kayeli, Kabupaten Buru.
Menurut Raja Anwar, yang bersangkutan diduga telah membuat sejumlah pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam beritanya. Tindakan tersebut dianggap menyalahi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas keseimbangan dan keadilan.”
Kontroversi Surat Keterangan Pelepasan Tanah
Salah satu pemberitaan yang menuai polemik adalah terkait surat keterangan pelepasan tanah oleh Raja Petuanan Lilialy kepada Negara c.q. TNI AU. Dalam berita yang ditulis oleh Sarbin Kalidupa, disebutkan bahwa Raja Lilialy dan Saniri Adat melepas tanah milik pribadi orang lain kepada pihak TNI AU — bahkan menyinggung nama pihak tertentu seperti Wamnebo cs berdasarkan putusan pengadilan tahun 1983.
Namun, menurut Raja Lilialy, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa tanah yang dimaksud adalah lahan peninggalan Belanda yang sejak tahun 1951 telah menjadi milik negara (TNI AU).
“Surat pelepasan itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan membenarkan pelepasan yang sudah dilakukan oleh Raja terdahulu untuk kepentingan negara,” ujar Anwar Bessy, SE.
Raja Lilialy juga menjelaskan bahwa putusan pengadilan tahun 1983 yang dijadikan dasar oleh oknum wartawan tersebut tidak berkaitan dengan tanah TNI AU, karena lokasi yang dimaksud dalam putusan itu berada di wilayah barat jembatan Pamali, sedangkan tanah milik TNI AU berada di sebelah selatan /Kanan Jembatan Pamali Air waimoso. Dan Melebar Ke sebelah Timur, Beliau. juga Menambahkan
Bahwa keputusan pengadilan beserta sketsa gambar Telah di berikan pada Kepolisian (penyidik)
Isu Suap dan Dugaan Penyimpangan
Lebih jauh, Raja Anwar mengungkap bahwa pernah ada upaya dari pihak tertentu, termasuk seseorang bernama LN Buton salah satu Desa dikecamatan Waplau, yang datang bersama cs nya untuk menawarkan uang sebesar Rp50 juta agar dirinya tidak lagi membela kepentingan negara dalam masalah tersebut. Tawaran itu tegas ditolak oleh Raja Lilialy.
“Sebagai pemimpin adat, saya tidak bisa menjual kebenaran dan kepentingan negara. Tanah itu sudah sah milik negara sejak 1951 dan sudah disertai surat pelepasan resmi yang ditandatangani Raja, Camat, Kepala Desa, dan juga para saksi lebih dari 40 orang warga yang berkebun di lokasi tersebut,” jelasnya.
Tanggung Jawab Pers dan Ancaman Sanksi
Berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Pers, disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Oleh karena itu, wartawan wajib memverifikasi setiap informasi sebelum diterbitkan.
Oknum wartawan yang lalai dalam menjalankan prinsip tersebut dapat dikenai sanksi etik dari Dewan Pers, bahkan dapat dilaporkan secara hukum apabila beritanya mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Raja Lilialy berharap agar media Barata Pos melakukan pembinaan terhadap jurnalisnya dan memperbaiki sistem redaksional agar kasus serupa tidak terulang. “Kami tidak anti terhadap pers, tapi kami ingin wartawan bekerja secara profesional dan beretika. Jangan sampai karena ulah satu oknum, nama baik media ikut tercemar,” pungkasnya.
Sementara itu di tempat berbeda
Amirudin Soamole Yg juga pernah Di Panggil Penyidik Mengatakan bahwa apa yg saya harus katakan, Toh Keputusan Pengadilan Tahun 1983 Telah Menjawab Semuanya, Dan saya telah jelaskan pada penyidik Berinsial MM. Lalu kalau penyidik tidak menelusuri keputusan Pengadilan dan menyelidiki nya di Lapangan
Maka itu kesalahan Penyidik, bukan kesalahan kami karna tidak menghadiri Panggilan. aneh narasi Dari Oknum wartawan tersebut.
Yang bersangkutan pun Menambahkan bahwa
Wartawan abal abal tersebut bukan di duga lagi tapi memang nyata membuat berita berdasarkan pesanan dan tidak konfirmasi pada pihak yg di beritakan, saya tidak tinggal diam saya telah menindak. Lanjuti pada Pimpinan redaksinya, dan pimpinannya mengatakan Akan menghubungi nya.
Namun Oknum Abal abal seperti ini harus di beritakan agar jera dalam hal pemberitaan kedepannya.
Hingga berita ini di Naikkan
Tgl 16-10-2025 Oknum Wartawan Abal abal tidak mau di hubungi via tlpon plus Watsap.
Amar, s