
KuantanXpress.id, Padang Panjang (Sumatera Barat) – Tim gabungan dari Opsnal Macan Marapi Polres Padang Panjang dan Tim 1 Klewang Polresta Padang berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian rumah yang telah lama meresahkan warga. Pelaku berinisial SY (42) ini ditangkap di Gang Pusara, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada hari Kamis, 31/10/2024 malam.
Penangkapan SY merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Aipda Adri Suherman. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi untuk mengungkap jejak pelaku.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada pukul 23.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat kunci, satu potong emas, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp2.300.000.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan bahwa SY diduga telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Padang Panjang. “Berdasarkan hasil penyelidikan awal, setidaknya ada tiga laporan polisi terkait tindakannya,” jelas AKP Wiko.
Modus operandi pelaku adalah menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya. SY menggunakan kunci palsu untuk masuk ke dalam rumah dan menggasak barang berharga milik korban. Kini, SY telah diamankan di Mapolres Padang Panjang beserta barang bukti hasil curian dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polres Padang Panjang mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah masing-masing. Masyarakat diharapkan memastikan pintu dan jendela terkunci saat meninggalkan rumah dan segera melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian. (CN)
Sumber : Humas Polres Padang Panjang