MERANTI – Tujuan PNPM Mandiri adalah mengajak masyarakat untuk merancang dan menyetujui agenda pembangunan mereka sendiri. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, kerangka program yang partisipatif dan transparan juga membantu meningkatkan tata pemerintahan daerah yang di luncurkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 April 2007 silam.
Pada program yang dilanjutkan DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang yang telah melaksanakan programnya sesuai dengan ketentuan ketentuan yang diharuskan pemerintah guna memperdayakan masyarakat. Seperti tampak pada dokumentasi kegiatan Penyaluran dana SPKP kepada kelompok pemanfaat pada tanggal 16 Juni 2020,
Melayani simpan pinjam kelompok perempuan dengan jasa ringan, tanpa jaminan, tanpa potongan dan bonus tepat waktu pengembalian 17 Juni 2020, penyaluran untuk 3 klmpok SPKP.
25 Juni 2020.
Dokumentasi beberapa tahapan perguliran dana SPKP DAPM Bina Mandiri kec. Rangsang
Serba-serbi kegiatan DAPM Bina Mandiri Oktober 2020. Musyawarah Antar Desa (MAD) PJ DAPM Bina mandiri 2020. Alhamdulillah berjalan lancar. sudah tentu atas kerjasama smua pihak yg turut serta mnsukseskn program ini untuk tahun 2020 dan 2021 hal ini bersumber dari postingan media sosial UPK DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang.
Gedung Kantor DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang melalui Musyawarah Antar Desa
yang diresmikan pada tahun 2020 silam menjadi jawaban atas kerisauan pengamanan arsip. Semenjak berjalannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) secara nasional kantor PNPM di kecamatan tidak tetap, selalu berpindah pindah atas itu pada kenyataannya berdampak pada arsip karena berpindah pindah
tentu arsip beresiko hilang.
Kepala UPK DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang Ismail yang menjabat dimasa kelanjutan program PNPM didalam kesempatan bersama media (8/5/2024) yang lalu mengatakan dasar pendirian Kantor DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang adalah PNPM itu Ke kepemilikan diserahkan kepada masyarakat, kepada masyarakat kemudian sesuai dengan Aturan dari asosiasi kami maka dibentuk badan hukumnya kalau di kami kecamatan Rangsang namanya DAPM Bina Mandiri ” jadi Dana Amanah untuk Pemberdayaan masyarakat . ” Dalam DAPM terdapat pelaku-pelaku PNPM yang masuk kedalamnya cuma yang dulunya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sekarang menjadi Badan Pengurus Pergumulan (DPP).
Disambungnya Hanya berubah nama dari PNPM menjadi DAPM, namun keputusan tertinggi terletak di Musyawarah Antar Desa (MAD) dengan Jabaran yaitu forum tertinggi di Desa yang berfungsi untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis. Pada suatu sisi berubahnya PNPM menjadi DAPM maka secara tidak langsung DPO PNPM itu tidak berlaku yang berlaku adalah Anggaran Dasar Rumah Tangga DAPM dan ini juga sudah disepakati dan kita ada SOPnya
Terkait kebutuhan akan kantor karena pada waktu itu kita memiliki kebutuhan akan kantor dimana selama ini DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang tidak memiliki kantor maka selama tidak memiliki kantor jadinya berpindah pindah yang pertama’ dari kantor camat kemudian ke Capil lalu pindah lagi ke kantor Kemenag pindah pindah ini menyebabkan arsip arsip banyak yang hilang untuk itu dilakukan MAD sehingga berdiri kantor DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang, Alhamdulillah sampai saat ini arsip aman dari tahun 2018 sampai sekarang.
Mengenai Perkumpulan Berbadan Hukum yakni Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya oleh sebab itu hal ini lebih dekat dengan PNPM karena memiliki unsur pemberdayaannya. ” Jikalau koprasi maka harus ada kepemilikan saham demikian juga CV yang berorientasi ke profit makanya DAPM Bina Mandiri tidak boleh kesitu, lalu diarahkan ke perkumpulan Berbadan Hukum yang hampir mirip ke PNPM dan pelaksanaan program tidak mengejar target.
DAPM Bina Mandiri secara Nasionalnya seolah olah terpisah menjadi dua aliran yang pertama ke aliran Koperasi, CV dan yang kedua perkumpulan Berbadan Hukum termasuklah DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang. Perkumpulan Berbadan Hukum terbagi lagi termasuk kebijakan dan lain sebagainya itu harus disepakati oleh MAD terbangnya
Dihadiri Ketua UPK DAPM Bina Mandiri Ajis, Ismail Sekretaris Awak Media, Pegawai Kantor Kecamatan Rangsang.
(ELBI)