Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Menuai Polemik di RW.02 Pesantren, Kota Cirebon

Berita29 Dilihat

Cirebon|KX, 19 Juli 2025 Pemasangan tiang jaringan WiFi oleh perusahaan Moratelindo melalui layanan Oxygen.id di wilayah RW.02, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menuai sorotan tajam dan memicu polemik di kalangan masyarakat setempat.

Sejumlah tiang jaringan diketahui telah ditanam dan kabel-kabel jaringan terlihat membentang di sepanjang area permukiman, bahkan melintasi atap rumah warga. Kejadian ini sontak menimbulkan keresahan, lantaran proses pemasangan dilakukan tanpa sosialisasi dan izin dari warga yang terdampak.

Dugaan awal mengarah pada kelalaian vendor atau pelaksana proyek yang dinilai tidak menjalankan prosedur resmi sebagaimana mestinya. Masyarakat mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek pemasangan infrastruktur jaringan tersebut.

Prosedur Resmi Pemasangan Tiang Jaringan WiFi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah prosedur resmi yang seharusnya ditempuh perusahaan penyedia layanan jaringan internet sebelum melakukan pemasangan tiang atau kabel di lingkungan masyarakat:

1. Perencanaan dan Studi Kelayakan

Identifikasi lokasi dan kebutuhan jaringan. Penilaian dampak sosial serta lingkungan, terutama di wilayah padat penduduk

Dasar hukum:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

2. Perizinan dari Pemerintah Daerah

Permohonan izin ke DPMPTSP

Rekomendasi teknis dari DKIS

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus menara/tiang telekomunikasi

Dasar hukum:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Permendagri No. 6 Tahun 2007 tentang Penataan Menara Telekomunikasi

3. Izin Lingkungan dan Persetujuan Warga

Persetujuan tertulis dari pemilik lahan

Perjanjian kerja sama atau sewa lahan

Kompensasi sesuai kesepakatan dengan warga

4. Koordinasi Sosial dan Administratif

Surat pengantar dari RT/RW

Pengesahan dari Kelurahan dan Kecamatan

Dasar hukum:

Permendagri No. 18 Tahun 2018

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

5. Pelaksanaan dan Transparansi

Pemasangan hanya dilakukan setelah seluruh izin dikantongi

Proses harus aman, terbuka, dan tidak merugikan warga

6. Pemeliharaan dan Evaluasi

Perusahaan bertanggung jawab atas keselamatan dan perbaikan jika terjadi kerugian

Pengawasan dan pelaporan berkala terhadap infrastruktur

Potensi Konsekuensi Hukum

Pemasangan infrastruktur jaringan tanpa izin dari pemilik lahan atau warga terdampak dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Adapun ancaman hukumnya mengacu pada:

KUHP Pasal 406:

“Barang siapa dengan sengaja merusak atau menggunakan barang milik orang lain tanpa izin, diancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Harapan Warga

Hingga siaran pers ini dirilis, warga RW.02 Pesantren masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Moratelindo dan pemerintah daerah mengenai legalitas serta dasar pelaksanaan proyek tersebut. Masyarakat berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui pendekatan dialogis, terbuka, dan menjunjung tinggi aturan hukum demi menjaga kenyamanan, keadilan, dan ketertiban lingkungan.

[ RED ]