Pembahasan KUA-PPAS APBD Padang Panjang 2026 Belum Sepakat, Nasib 190 THL Jadi Kendala

Berita10 Dilihat
Teks foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Panjang, Hendra Saputra, S H., saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor DPRD, Selasa 12 Agustus 2025

Padang Panjang (Sumbar), Kuantam Xpress.id  – Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPRD Guguk Malintang, Selasa (12/8), belum mencapai kesepakatan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, SE, menjelaskan bahwa perdebatan ini muncul karena DPRD belum memperoleh kejelasan mengenai nasib 190 Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah dirumahkan oleh Pemerintah Kota sejak 1 Agustus 2025.

“Masalah utama adalah kebijakan perumahan THL oleh Pemko. Padahal, dalam konsultasi kami dengan Kemenpan RB, tenaga Non-ASN kategori R3 dan R4 yang sudah mengikuti seleksi PPPK diwajibkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Imbral di ruang kerjanya.

Namun, dalam rapat paripurna pada Senin (11/8/2025), Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menyampaikan dalam nota pengantar KUA-PPAS bahwa pemerintah tidak akan mengangkat kembali tenaga Non-ASN tersebut. Alasan utama adalah keterbatasan keuangan daerah, khususnya karena rencana pembangunan Convention Hall senilai lebih dari Rp77 miliar.

Sikap tersebut dianggap bertentangan dengan hasil konsultasi DPRD bersama Kemenpan RB pada Jumat (8/8) yang menyatakan tenaga Non-ASN kategori R3 dan R4 dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu setelah mengikuti seleksi.

“Buat apa kita membangun gedung mewah sampai miliaran rupiah, sementara masyarakat kesulitan untuk makan. Saya ibaratkan masyarakat kita sedang tenggelam dan kita punya tali untuk menolong—masa kita biarkan begitu saja?” ujar Imbral.

Imbral meminta Pemko melalui TAPD segera memberikan kepastian pengangkatan kembali bagi 190 THL yang dirumahkan sebelum pembahasan KUA-PPAS 2026 dapat dilanjutkan.

Teks foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Panjang, Hendra Saputra, S H., saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung DPRD, Selasa 12/8/2025

Senada, Ketua Komisi I DPRD Padang Panjang, Hendra Saputra, SH, menegaskan bahwa keputusan menskors rapat adalah wujud tanggung jawab terhadap nasib masyarakat.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Pembahasan KUA-PPAS harus fokus pada upaya mensejahterakan rakyat, bukan menambah pengangguran,” ujarnya.

Hendra juga menegaskan bahwa Pemko tidak memiliki alasan kuat untuk tidak mengangkat kembali THL karena anggaran gaji mereka sudah tersedia hingga Desember 2025.

“Gaji sudah disiapkan sampai akhir tahun, jadi tidak ada alasan anggaran. Apalagi, Kemenpan RB sudah menyatakan mereka bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini harus diselesaikan dulu sebelum pembahasan KUA-PPAS dilanjutkan,” pungkas Hendra.

Hingga berita ini diturunkan, pembahasan KUA-PPAS TA 2026 masih diskors dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

(Charles Nasution)