INHU|KX- Kasus pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) menarik perhatian publik, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah yang dikelola Dedi Handoko Alimin, sosok pengusaha hiburan malam di Pekanbaru yang bukan sekali saja namanya terseret dalam konflik agraria dan perburuhan di Inhu.
Dedi Handoko Alimin dikenal menguasai sejumlah lahan perkebunan sawit dan bisnis hiburan malam di Pekanbaru. Namun, di balik gemerlap usahanya, berbagai persoalan buruh dan sengketa tanah terjadi tanpa adanya penyelesaian.
“Ini bukan sekadar soal dua buruh, tapi soal wibawa hukum di negeri ini. Kalau pengusaha bisa seenaknya melawan putusan Mahkamah Agung, maka keadilan hanya jadi pajangan,” ujar Sekretaris Jenderal PC FSPPP-SPSI Kabupaten Inhu, Diston Pasaribu, Rabu (20/8/2025) di Rengat.
Aroma pembangkangan hukum yang menyeruak dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah yang dikelola pengusaha Dedi Handoko Alimin. Meski MA sudah mengeluarkan putusan inkrah yang memenangkan dua pekerjanya, perusahaan PT Teso Indah justru menutup mata dan enggan menjalankan kewajiban.
Banyak pihak menilai kalau yang dilakukan PT Teso Indah, adalah bentuk nyata perlawanan terhadap negara dan hukum. Semua pihak akan belajar dengan Dedi Handoko Alimin cara melawan negara dan negara dikalahkan oleh Dedi Handoko Alimin.
“Jelas-jelas PT Teso Indah melawan putusan Mahkamah Agung. Ini preseden buruk. Kalau hukum tertinggi saja dilecehkan, bagaimana nasib buruh kecil? Kami mendesak polisi segera melakukan penyidikan atas pembangkangan yang dilakukan Dedi Handoko Alimin,” tegas Diston.
Kasus tersebut bermula dari pemecatan dua pekerja PT Teso Indah, Rahmad Jaka Fitra dan Antoni. Keduanya menggugat PT Teso Indah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas perlakuan perusahaan yang dinilai sewenang-wenang.
Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis di tingkat kasasi. Putusan MA nomor 656.K/Pdt.sus-PHI/2023, tertanggal 7 Juni 2023, menghukum PT Teso Indah untuk membayar masing-masing Rp44.111.333 kepada Rahmad dan Antoni.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH M.H, bersama Achmad Jaka Mirdinata, SH, MH, dan Dr Sugiyanto SH MH dengan Panitera Pengganti Febry Widjajanto SH MH.
Namun, lebih dari dua tahun berlalu, hak kedua buruh itu tetap tak kunjung dibayarkan. FSPPP mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk turun tangan. Mereka menilai pembangkangan PT Teso Indah tidak bisa dibiarkan, karena berpotensi menjadi contoh buruk bagi perusahaan lain.
“Negara harus hadir. Jangan biarkan buruh diinjak-injak hanya karena melawan pemilik modal. Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, tapi sudah masuk ranah pidana: pembangkangan terhadap hukum,” tegas Diston.
Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum, akankah mereka berani menyentuh pengusaha besar seperti Dedi Handoko Alimin, atau justru membiarkan hukum kembali tunduk di bawah kepentingan modal.
Wartawan sudah mencoba menghubungi Dedi Handoko Alimin sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap PT Teso Indah, namun tidak ada jawaban melalui via telpon dan pesan WhatsApp. **