Pemda Inhil Bantah Pj Bupati Enggan Lantik Ery Putra.

Berita, Daerah, Peristiwa283 Dilihat

 

Kuantanxpress.id |Inhil,- Adanya berita disalah satu media online yang menyebutkan bahwa Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Haji Herman enggan melantik Pj Sekda Kabupaten Inhil, Ir Ery Putra.

Media ini mencoba melakukan konfirmasi kebenaran terkait ke engganan Pj Bupati H. Herman untuk melantik Ery Putra ke Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil.

Saat dikonfirmasi pada Kabid Mutasi dan Promosi, Danu Khairuddin, SE selaku Pejabat yang membidangi Pelantikan Pejabat Struktural pada Jum’at (26/7) memaparkan bahwa Pelantikan Pj. Sekda oleh Gubernur sudah sesuai ketentuan.

“Surat Keputusan Gubernur tentang penunjukan Pj. Sekda, surat yang bertanggal 29 Mei 2024 diterima oleh Danu Haerudin pada tanggal 30 Mei 2024 dan yang bersangkutan dan Tim Assesment Pemda Inhil sedang melaksanakan Assesment di Pekanbaru sedangkan Pj Bupati Inhil sedang menghadiri rangkaian kunjungan kerja presiden RI Ir. Joko Widodo di dumai, dalam rangka peringatan hari lahir pancasila. pada tanggal 1 Juni 2024, Sehingga Pj. Bupati Inhil tidak tekejar melantik Pj. Sekda dan selanjutnya kewenangan melantik Pj. Sekda menjadi kewenangan Pj. Gubernur,” paparnya.

Dikatakannya, hal ini sesuai dengan Permendagri 91 tahun 2019, tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah pasal 8 ayat (3) bupati/walikota selaku pejabat pembina kepegawaian melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan gubernur diterima.

“Ayat (4) dalam hal bupati/walikota tidak melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten kota,” terangnya.

Ia juga menyampaikan Pengisian jabatan sekda sedang berproses, kita sudah selesai melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekda dan sudah mendapatkan rekomendasi KASN, saat ini melengkapi beberapa berkas untuk selanjutnya diusulkan persetujuan pelantikan kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur.