Lampung Selatan | Kuantan Xpress.id – Pemerintahan Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk merumuskan, mensosialisasikan dan menetapkan 20% dana desa tentang ketahanan pangan yang dialokasikan dari dana desa tahun anggaran 2025.
Musdesus tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Ruguk pada Jum’at (14/02/2025) yang dirangkum dengan kegiatan yang sama, yakni Musyawarah Desa (Musdes) tentang kesiapan BUMDES Desa Ruguk yang ditunjuk selaku pengelola alokasi anggaran 20% ketahanan pangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa (Jaro) Ruguk, Bapak Saiful, S.E, Ketua Gapoktan Desa Ruguk, Mang Sa’un, Ketua BPD Desa Ruguk, Kr. Muksin, Ketua BUMDES Desa Ruguk Andi Subagio, masyarakat, pendamping desa, Ahmad Efendi dan seluruh perangkat Desa Ruguk.
Musyawarah Desa Khusus pembahasan Dana Desa 20% tentang Ketahanan Pangan Desa Ruguk langsung dibuka oleh Kepala Desa (Jaro) Ruguk, Bapak Saiful dan dilanjutkan pemaparan dari pendamping desa Ahmad Efendi serta sesi tanya jawab dalam merumuskan konsep pengelolaan anggaran yang akan disalurkan ke petani untuk penambahan modal usaha guna meningkatkan produktivitas pertanian.
Dalam sambutannya, Jaro Saiful, mengatakan musyawarah desa khusus hari ini untuk membahas bagaimana mengelola, merumuskan dan menetapkan dana desa 20% tentang ketahanan pangan, apa saja yang akan kita kelola nanti akan berdasarkan hasil dari musyawarah bersama ini.
“Ketahanan pangan desa adalah kemampuan desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal, sekaligus mendukung program pemerintah,” ujar Jaro Saiful.
“Tentunya, dengan adanya anggaran yang dialokasikan 20% dari Dana Desa tersebut kita berharap ketahanan pangan di Desa Ruguk ini, dapat meningkatkan ketersediaan pangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa kita. Karena petani terbantu dari sisi permodalan maupun bibit dan obat-obatan dari alokasi dana desa 20% bidang ketahanan pangan,” sambungnya
“Badan Usaha Milik Desa ‘Ruguk Jaya’ pihak yang telah resmi ditunjuk untuk mengelola dan membantu petani dalam permodalan maupun bibit. Dengan syarat yang telah disepakati, maka seluruh petani bisa mengajukan ke BUMDES Ruguk Jaya untuk mendapatkan bantuan modal usaha produksi,”, tuturnya.
Sementara Pendamping Desa, Ahmad Efendi menjelaskan bahwa 20% Dana Desa yang dialokasikan khusus untuk ketahanan pangan sesuai Peraturan Pemerintah No. 104 tahun 2021, tentang Rincian APBN 2022, Pemerintah Pusat menginstruksikan Pemerintah Desa untuk menggunakan anggaran 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
Kemudian Permendes Nomor 2 tentang juknis fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 dan Kepmendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025. “Nanti BUMDES yang akan bertanggungjawab untuk mengelola ketahanan pangan yang telah disepakati bersama. Dan berdasarkan hasil dari Musyawarah Desa hari ini, dan struktur BUMDES yang akan bertugas nantinya, harus orang-orang yang benar-benar akan bekerja dan bukan dari unsur Pemdes maupun BPD, tugas dari Pemdes hanya mengawasi,” ujar Ahmad Efendi.
Sementara itu, Ketua BUMDES Ruguk Jaya, Andi Subagio, usai acara, saat ditanya awak media Kuantanxpress.id, ia mengatakan bahwa kepengurusan BUMDES Ruguk Jaya sangat siap dalam mengelola anggaran 20% ketahanan pangan. Dan yang akan mendapatkan bantuan modal usaha produksi adalah petani padi dan jagung yang menjadi skala prioritas.
“Kesepakatan kita dalam musyawarah tadi membantu permodalan petani untuk produksi. Nominal yang akan diterima oleh petani, nanti masih kita kaji. Dan ini perdana bagi BUMDES Ruguk Jaya dalam mengelola anggaran 20% dana desa untuk ketahanan pangan,” kata Bagio.
“Terkait syarat-syarat petani yang berhak menerima bantuan modal usaha produksi adalah warga Desa Ruguk yang memiliki lahan, baik itu sewa maupun lahan sendiri untuk garapan. Dan petani bisa bertanggungjawab karena bantuan modal ini harus dikembalikan,” tuturnya
Dirinya berharap tahap awal dalam mengelola anggaran 20% ketahanan pangan ini, bisa bersama-sama mensukseskan program pemerintah dan endingnya hasil produksi pertanian meningkat dan secara otomatis kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat,” harapnya.
Dari hasil kesimpulan musyawarah bersama tersebut disimpulkan :
– Jatah pinjaman awal maksimal 1 orang 1 hektar lahan pertanian untuk modal usaha produksi.
– Kemudian yang kedua, bagi hasil 10% dari keuntungan.
– Untuk pengembalian per panen. (Yan)