Pemilihan Kepala Dusun Serentak 2025 di Desa Sumur Akan Dilaksanakan Pada 23 Februari dan Adopsi Sistem Pilkada

Berita, Daerah568 Dilihat

Lampung Selatan | Kuantan Xpress.id – Pemilihan Kepala Dusun (Kadus) Serentak di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan akan dilaksanakan pada Minggu 23 Februari 2025 dan diwacanakan mengadopsi sistem Pilkada, atau dipilih langsung oleh warga. Hal ini dilaksanakan untuk mendapatkan calon Kadus terbaik, sesuai harapan masyarakat di wilayah masing-masing dusun.

Ketua BPD Desa Sumur, sekaligus Ketua Penyelenggara Pemilihan Kepala Dusun (Kadus) serentak 2025, Adi Fiktori, kepada media Kuantanxpress.id  menjelaskan pelaksanaannya akan diselenggarakan pada tanggal 23 Februari 2025 secara serentak di 9 dusun. Sosialisasi dan penjaringan telah dimulai pada 10 Februari s.d 16 Februari 2025.

Sedangkan untuk pendaftaran dimulai pada 17 Februari s.d 19 Februari 2025. Dan pendaftarannya melalui panitia di masing-masing dusun dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, yakni :
– Fotocopy KTP
– Fotocopy KK
– Fotocopy Ijazah terakhir (SMA sederajat).

Jika pendaftar di satu dusun lebih dari 5 calon, maka akan mengikuti tahapan seleksi. Namun jika di satu dusun yang mendaftar hanya 1 calon, maka secara aklamasi terpilih dan langsung akan dikukuhkan. Kemudian terkait DPT (Daftar Pemilih Tetap) acuannya serta sistemnya mengadopsi sistem Pilkada 2024.

“Pemilih yang bisa menyalurkan hak pilihnya kita mengadopsi data dan sistem Pilkada 2024 kemaren secara administratif. Untuk kehadiran bagi pemilih di TPS masing-masing dusun cukup membawa KTP asli, ” papar Adi Fiktori.

Adi Fiktori mengharapkan partisipasi warga masyarakat Desa Sumur pada Pemilihan Kepala Dusun serentak 2025 di 9 dusun pada 23 Februari nanti. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang damai dan kondusif, serta menghindari menyebarkan fitnah atau berita hoaks dan tidak memilih golput.

“Untuk itu pada kesempatan ini kami selaku Ketua Panitia Pilkadus 2025, mengajak seluruh warga masyarakat Desa Sumur untuk hadir di TPS masing-masing setiap dusun, untuk menggunakan hak pilihnya pada 23 Februari 2024 mendatang, guna menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk kemajuan wilayahnya masing-masing, ” harapnya.

Selain itu, dengan adanya pelaksanaan Pilkadus ini, calon terpilih nantinya bisa melakukan perubahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala dusun, serta bisa meningkatkan kedisiplinan. Kemudian visi misinya selaras atau sejalan dengan visi misinya kepala desa untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat.

Adapun Pemilihan Kepala Dusun (Kadus) serentak 2025 di Desa Sumur, dilaksanakan karena masa jabatan Kadus sebelumnya, telah berakhir pada 5 Januari 2025 lalu. (Yan)