Kuantanxpress.id- TEMBILAHAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, terkait jumlah anggota komisioner Baznas dari pusat sampai ke Kabubaten juga diatur. Termasuk pergantian komisoner apabila berhalangan tetap, seperti meninggal dunia juga ada mekanisme yang mengatur.
Untuk Kabupaten Indagiri Hilir, jumlah komisioner Baznas sebanyak 5 orang. Berhubung karena salah seorang komisioner tepat Ketua Baznas Inhil periode 2022-2027 H Yunus Hasbi meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, terjadi kekosongan 1 komisioner.
DR Ali Azhar SH.MH, saat dimintai tanggapannya terkait Baznas Inhil, Jumat, 25 April 2025 mengungkapkan, Pemkab Inhil dimintai nengambil perhatian, terkait kekosongan salah seorang komisoner Baznas ini.
Salah satunya adalah melakulan Pergantian Antar Waktu (PAW) komisioner yang berhalangan tetap dengan calon terbaik yang sudah mengikuti seleksi Komisioner Baznas Inhil 2022 yang lalu.
“Kemaren rangking 1-5 sudah menjadi komisoner, karena berkurang 1, tinggal peringkat 6 hasil seleksi kemaren yang kemudian di SK kan mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan,” ujar Ali Azhar, yang juga dikenal sebagai dai dan juga tokoh pendidikan ini.
Masih menurutnya, pengisian kekosongan komisioner ini dalam rangka peningkatan kinerja Baznas Inhil aga lebih berjalan secara makasimal, terutama untuk sektor penerimaan zakat.
“Potensi penerimaan zakat di Inhil besar, untuk itu perlu pengelolaan secara maksimal dan sangat diperlukan penambahan komisioner dengan melakukan PAW dari peserta terbaik hasil seleksi kemaren,” jelasnya. (***Mhd)