
Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress – Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penyegelan akses jalan menuju kawasan Perumahan Siti Naiman yang terletak di Jalan Gerbang Masuk Gedung DPRD, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Penyegelan dilakukan sejak Rabu, 16 Juli 2025, sebagai bentuk penegakan aturan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang. Hingga hari ini, Rabu (23/7/2025), penyegelan telah memasuki hari ke-8, dan spanduk penyegelan dari Pemerintah Kota masih terpasang di lokasi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR, Wita Desi Susanti, menyampaikan bahwa tindakan tersebut diambil karena pengembang dianggap tidak mematuhi perjanjian yang telah disepakati.
“Awalnya, pengembang hanya mengajukan izin untuk pembukaan akses jalan guna memasukkan material bangunan, dengan masa izin selama 360 hari. Pemerintah bahkan memberikan toleransi tambahan hingga dua kali masa itu, yakni 720 hari. Namun hingga kini, pelanggaran terhadap perda masih terus berlangsung,” ujar Wita saat ditemui media ini, Rabu 23/07/2025)
Ia menambahkan, sebagian lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan tersebut masih masuk dalam zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana tercantum dalam Perda RTRW Tahun 2013, yang hingga kini belum direvisi.
“Perda RTRW 2013 masih menjadi dasar hukum yang berlaku. Karena itu, pembangunan di luar ketentuan zonasi, terutama di kawasan RTH, dianggap sebagai pelanggaran,” tegasnya.
Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Plh Kadis PUPR, didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, personel Satpol PP, serta disaksikan oleh Lurah Kelurahan Guguak Malintang.
Muncul Dugaan Cacat Formil pada Izin PBG
Dalam keterangannya, Wita juga menyebut bahwa permohonan izin pembukaan jalan masuk ke perumahan Siti Naiman diajukan atas nama M. Rikzan Nuari dan Edianofa. Namun, dalam klarifikasi yang disampaikan kepada media ini pada Rabu (23/7/2025), M. Rikzan Nuari membantah keterlibatan langsungnya dalam proyek pembangunan tersebut.
“Secara administrasi memang nama saya tercantum, karena saya dan Edianofa memiliki ikatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Tapi perjanjian itu tidak pernah dilanjutkan ke Akta Jual Beli (AJB) atau dibatalkan. Saya menduga ini permainan Edianofa dengan Notaris/PPAT Jefri Hamdani, S.H., M.Kn. Oleh karena itu, saya menganggap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Siti naiman ini cacat formil,” ungkap Rikzan Nuari.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kuasa yang diberikan kepada Edianofa hanya terbatas pada pemecahan sertifikat dan penjualan tanah, bukan untuk keperluan pembangunan.
“Izin PBG yang diajukan atas nama edianofa tidak sah secara hukum, karena dalam akta surat kuasa, tidak ada satu pun klausul mengenai pembangunan perumahan,” tutupnya.
(Charles Nasution – Kuantan Xpress)
