Pemkot Bekasi Harus Segera Melakukan Perbaikan / Pembangun Jalan Raya Pangkalan Lima .

Berita, Daerah9 Dilihat

Bekasi|Kuantanxpress.id — Hari itu, beberapa awak media dengan mengendarai motor melintasi Jalan Bantargebang, tepatnya arah menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST),Kamis,15 Mei 2025. Kondisi jalan yang bergelombang serta rusak parah—penuh lubang di kiri dan kanan, baik arah ke TPST maupun sebaliknya—ditambah antrian truk-truk sampah yang masuk maupun keluar menuju jalan Bantargebang, menyebabkan salah satu rekan kami terjatuh ketika berusaha menghindari lubang.

Karena kejadian ini, wartawan yang berfungsi sebagai Penjaga Amanat UU Pers atau kontrol sosial demi kepentingan publik, menyambangi Kantor UPST (Unit Pengelolaan Sampah Terpadu) Bantar Gebang yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Setibanya di pos penjagaan, kami diterima oleh Gunin, Ketua RT lingkungan setempat yang juga menjabat sebagai Danru Jaga IV. Dari keterangannya, diperoleh informasi bahwa kondisi jalan dari arah Pangkalan 5 Jalan Raya Bantargebang hingga pintu masuk TPST bukan merupakan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. “Yang menjadi tanggung jawab kami sebagai TPST itu dari timbangan ke dalam sini,” jelas Gunin. Sekalipun jalan itu banyak digunakan oleh truk pengangkut sampah milik DKI, namun perbaikan menjadi tanggung jawab Pemkot Bekasi.

Gunin menegaskan bahwa pihak TPST sudah berulang kali bersurat dan berkoordinasi mengenai kondisi jalan yang sangat membahayakan, di mana telah banyak terjadi kecelakaan truk, mobil, dan motor yang terperosok, terguling, bahkan mengalami kerusakan berat akibat medan yang rusak. Ia juga mengungkapkan bahwa sejatinya dana perbaikan jalan sudah dianggarkan dan digelontorkan kepada Pemerintah Kota Bekasi, namun hingga kini belum ada realisasi di lapangan.

Pertanyaannya: jika dana telah dikucurkan, mengapa hingga kini pengerjaan belum juga dimulai? Siapa yang menahan dan mengapa publik harus terus menjadi korban jalan rusak? Dugaan adanya kelalaian birokratis atau bahkan potensi penyimpangan anggaran muncul ketika laporan warga dan insiden demi insiden tak kunjung dijawab dengan tindakan nyata. Padahal, jumlah korban dan kerugian terus bertambah dari hari ke hari.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa perbaikan baru akan dilaksanakan sekitar bulan Juli, namun hingga seminggu terakhir pihak UPST kembali menyurati Pemkot Bekasi untuk meminta percepatan pengerjaan. Gunin menambahkan, “Seandainya itu tanggung jawab kami, jalan itu akan kami cor setinggi 30 cm, bukan diaspal.”

Buruknya kondisi jalan ini juga menyebabkan kemacetan panjang dari Pangkalan 5 Bantargebang ke TPST, dan memperparah gangguan akibat bau menyengat dari truk-truk sampah yang mengular setiap hari.

Terkait pengelolaan Sampah Terpadu, Gunin menjelaskan bahwa meningkatnya volume sampah menyebabkan penyempitan akses jalan di dalam TPST. Hal ini diperparah karena pihak TPST belum mendapatkan izin penambahan zona dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menutup keterangannya, Gunin juga membantah pemberitaan salah satu media elektronik yang menyebutkan terjadi longsor dan menimbulkan korban jiwa. “Itu nggak benar,” tegasnya.

Penulis : Andar Bastian