Penadah Handphone Curian dari PT Sat Nusa Persada Batam Divonis 42 Bulan Penjara

Berita, Daerah, Hukum293 Dilihat

 

Kuantanxpress.id|Batam.- Nasib Een Safnita selaku mantan karyawan PT Sat Nusa Persada Batam dan dua penadah Dhea Kurnia dan Steven telah dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/8/2024) sore.

Hakim PN Batam benar -benar memberikan hukuman yang maksimal kepada tiga terdakwa dalam kasus penggelapan dan penadahan handphone, yang konon katanya 143 unit sehingga merugikan Abidin Hasibuan selaku pemilik perusahaan PT Sat Nusa Persada tersebut.

Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Een Safnita divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dhea Kurnia dan Steven, masing-masing diganjar hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan kurungan.

Vonis yang diberikan hakim ini menambah berat dar tuntutan jaksa sebelumnya juga sudah tinggi yakni masing-masing selama 4 tahun dan 3 tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penggelapan dan membantu dalam kejahatan (penadah).

Dalam amar putusannya terdakwa Een Safnita terbukti melanggar pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Sedangkan Dhea Kurnia dan Steven terbukti melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Sehingga menjatuhkan pidana terhadap (masing-masing berkas) Een Safnita dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, Dhea Kurnia dan Steven dengan pidana 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis Hakim Setyaningsih dalam persidangan.

Ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materiil di PT Sat Nusa Persada hingga Rp 450 juta, teguran keras dari investor akibat dari kebobolan 143 unit handphone, terdakwa telah melakukan penggelapan sebanyak 10 kali.

Sedangkan hal meringankan bahwa, terdakwa sopan dalam persidangan dan perdakwa mengakui perbuatannya.

Mendengarkan vonis yang dibacakan, Dhea dan Steven menerima putusan yang telah dijatuhkan terhadapnya.

Sementara Een Safnita yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan “pikir-pikir,” terhadap vonis yang diberikan.

Selesai vonis dibacakan dan ketiga terdakwa keluar dari ruang persidangan, air mata ketiga terdakwa pun tak terbendung dan menangis sambil berjalan ke ruang tahanan yang ada di PN Batam. Bahkan terlihat ibu dari Een Safnita ikut meneteskan air mata dan memeluk putrinya.