Penambangan Pasir Ilegal di Padang Ganting Diduga Cemari Sungai, Aparat Dinilai Tutup Mata

Berita204 Dilihat
Penambangan Pasir Ilegal di Padang Ganting Diduga Cemari Sungai, Aparat Dinilai Tutup Mata

Tanah Datar (Sumbar), Kuantan Xpress – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di empat titik di wilayah Rajo Dani dan Koto Alam, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, diduga telah mencemari aliran sungai dan mengganggu kehidupan masyarakat di sepanjang bantaran sungai. Kendati telah dilarang secara hukum, kegiatan ini masih berlangsung tanpa penindakan tegas dari pihak terkait.

Pantauan Kuantan Xpress pada Jumat (20/6/2025), terlihat beberapa unit alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi di sejumlah titik aliran sungai. Para penambang tampak aktif mengeruk pasir dari dasar sungai dan memuatnya ke dalam dump truk yang telah menunggu di tepi sungai.

Seorang warga setempat, yang meminta namanya disamarkan dengan inisial Delon, mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama.
“Itu sudah lama beraktivitas pakai ekskavator, dan pasir langsung diangkut ke truk,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Dari hasil penelusuran, terdapat empat titik tambang pasir yang diduga ilegal di kawasan tersebut. Dua di antaranya menggunakan alat berat ekskavator, sedangkan dua lainnya memakai peralatan manual seadanya. Seluruh aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Penambangan Pasir Ilegal di Padang Ganting Diduga Cemari Sungai, Aparat Dinilai Tutup Mata

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat hukum maupun dinas terkait.

“Kami sangat berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang segera turun tangan. Ini sudah jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan,” harap Delon.

Sementara itu, seorang pemilik tambang pasir berinisial W, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (20/6/2025), mengakui bahwa terdapat tiga titik tambang pasir di wilayah Koto Alam yang masih beroperasi.

“Iya, saya pakai satu unit ekskavator. Untuk izinnya masih dalam proses pengurusan, bang,” ujarnya singkat.

Berbeda dengan pernyataan W, pemilik tambang lain berinisial M saat dihubungi dan dijawab oleh istrinya menyebutkan bahwa aktivitas tambang sudah tidak beroperasi.

“Maaf, Bapak sedang keluar. Tidak ada aktivitas penambangan sekarang. Nanti kalau beliau pulang, akan kami sampaikan,” jawabnya melalui sambungan telepon, Kamis (20/6/2025).

(Heri/Charles Nasution)