LAMPUNG SELATAN (Lampung) | Kuantan Xpress.id – Penandatanganan surat yang diajukan oleh kelompok Kakhiya Paksi Tukkok Marga Dantaran terhadap 4 camat, yakni Camat Penengahan, Bakauheni, Ketapang dan Sragi untuk melegitimasi batas tanah ulayat marga Dantaran jadi sorotan.
Namun, yang bertandatangan hanya 3 camat, yakni Camat Penengahan Muhrizal, S.E, Camat Bakauheni Furqonuddin, S.E.,M.M, Camat Sragi Jaelani, S.STP.,M.H. Sedangkan Camat Ketapang tidak menandatangani dikarenakan dirinya tidak mau gegabah serta belum koordinasi ke kabupaten.
Penandatanganan surat permohonan dari Kakhiya Paksi Tukkok Marga Dantaran Oleh 3 Camat tersebut dianggap gegabah. Karena akan menimbulkan polemik. Sebab ketiganya bukanlah pelaku sejarah dan juga dalam melegitimasi batas tanah ulayat tidak menghadirkan para tokoh pemangku kehadatan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
Ditambah pemangku adat Marga Dantaran Pangeran Naga Bringsang dalam klarifikasi tertulisnya menegaskan tidak pernah menugaskan atau memandatkan ke siapa pun untuk mengurus kebandaraan hak Ulayat Marga Dantaran.
Pernyataan itu disampaikan langsung ke tim jurnalis media ini melalui pesan whatsapp pada Kamis ( 23/01/2024 ) pukul 02.59 WIB dan pukul 03.34 WIB dalam menanggapi pemberitaan yang beredar di media online edisi (22/01/2025).
Pernyataan tersebut mengatakan :
”Saya selaku pemangku adat Marga Dantaran Pangeran Naga Bringsang Saibatin Bandar Marga Dantaran tidak pernah menugaskan/memandatkan ke siapa pun untuk mengurus kebandaran Hak Ulayat adat Marga Dantaran,” tegasnya.
“Dan saya selaku pemangku adat Pangeran Naga Bringsang Saibatin Bandar Marga Dantaran tidak tau menahu adanya/terbitnya surat ini. Tolong! diberitahukan kepada teman-teman media yang lain, ya bang,” ucapnya. Jika memang sudah terbit tolong! dihapus atas perintah saya langsung dari Kebandaran Marga Dantaran, terima kasih,” pintanya.
Terkuaknya surat dari Kakhiya Paksi Tukkok Marga Dantaran tertanggal 23 Desember 2024 yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Ketapang, dan disampaikan oleh Camat Ketapang, Rendy Eko Supriyanto, S.T.P., saat membuka Rapat Koordinasi Perdana Kecamatan Ketapang Tahun 2025 bertempat di Aula Kecamatan Ketapang pada Rabu (02/01/2025).
Isi surat tersebut mengklaim batas wilayah tanah ulayat Marga Dantaran dari tahun 1431 yang tercakup di 4 Kecamatan, yaitu :
1. Sebagian Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.
2. Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
3. Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.
4. Sebagian Kecamatan Sragi Lampung Selatan.
Tentu urgensi penandatanganan surat dari Kakhiya Paksi Tukkok Marga Dantaran tersebut dipertanyakan publik, untuk apa peruntukkannya. Sebab berbicara jejak sejarah dan mengklaim batas tanah ulayat kelompok kehadatan tertentu, wajib menghadirkan para pemangku kehadatan maupun budayawan maupun stakeholder terkait, bukan serampangan klaim sepihak. (Yan)