KUANTANEXPRESS.ID BATAM,-SEORANG wanita muda berinisial Y (19 tahun) tega menjual seorang pelajar SMP berinisial S (14 tahun) kepada pria hidung belang di Batam. Aksinya terbongkar setelah orang tua S melapor ke polisi karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah.
Y yang berperan sebagai mucikari, menjajakan S kepada M (41 tahun) dengan tarif Rp 600 ribu. Y mendapatkan Rp 200 ribu dari M, dan sisanya ia ambil dari S.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex, Y dan M ditangkap di Ruli Simpang Dam Muka Kuning, Batam. S yang menjadi korban eksploitasi, ditemukan di kos-kosan M.
“Y mengaku tidak tahu S masih di bawah umur. Katanya S mengaku sudah 18 tahun,” sebut Alex.
Y dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang eksploitasi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan M dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban berinisial B. Orang tua korban melapor anaknya tidak kunjung pulang ke rumah. Polisi pun melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan di Ruli Simpang Dam/ Muka Kuning Kota Batam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui jika bocah SMP itu menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh kedua tersangka,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan Polisi terhadap mucikari, tersangka M telah memesan wanita yang masih berusia 14 hingga 16 tahun. Setelah mendapati kesepakatan, mucikari membawa korban ke kos-kosan tersangka M.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa eksploitasi anak di bawah umur masih terjadi di sekitar kita. Orang tua perlu lebih memperhatikan anak-anaknya dan mengajarkan mereka untuk berani melapor jika mengalami pelecehan atau eksploitasi. Masyarakat juga perlu berani melapor ke pihak berwajib jika melihat adanya indikasi eksploitasi anak.