Penemuan Bayi Kantong Kresek di Tanralili Maros, Polisi Amankan Pelakunya

Hukum, Peristiwa85 Dilihat

Maros(Sulsel),Kx -Berita yang viral di berbagai media terkait penemuan bayi dalam kantong kresek di Tanralili Maros, Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang wanita muda berinisial N (20) warga Maros, Sulawesi Selatan.

Diduga Pelaku sempat berpura-pura menjadi orang yang pertama kali menemukan bayi tersebut.

“Benar bahwa pelaku pembuangan bayi telah kami amankan dan N merupakan penghuni rumah tempat bayi tersebut ditemukan. Awalnya, dia mengaku sebagai orang yang pertama kali menemukan bayi itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Aditya P.D Sejati, pada Kamis (9/1/2025).

Tak hanya itu, polisi juga meringkus pacarnya, F (21), seorang supir asal Kabupaten Gowa, yang diduga menjadi ayah dari bayi malang itu.

“Tim melakukan interogasi tertutup dan mengembangkan kasus ini hingga akhirnya menemukan bahwa F adalah pacar sekaligus ayah dari bayi tersebut,” ujar Aditya.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan Tim Jatanras Polres Maros dan Polsek Tanralili. Kejanggalan muncul ketika N dicurigai oleh tim penyelidik. Saat hendak diperiksa, N mengaku sedang sakit, sehingga polisi meminta bantuan tenaga medis puskesmas untuk memeriksanya.

Hasil pemeriksaan mengejutkan, N diketahui baru saja melahirkan. Pengakuan mengejutkan setelah kondisinya stabil, N akhirnya mengaku, bayi yang dibuang adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya, F. Wanita berinisial N pertama kali ditangkap di sebuah puskesmas di Maros pada Rabu (8/1).

Heboh Lagi, Perwira Polisi di Maros Diduga Tiduri Istri Orang, Videonya Viral

HPPMI Maros Komisariat UNM Mendukung Proses Hukum Kasus Korupsi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Maros

Warga Temukan Bayi Perempuan di Kantong Plastik Ungu, Gegerkan Warga Tanralili Maros

“Aditya mengatakan pelaku mengakui. Pelaku membuang bayi karena tidak ingin diketahui keluarganya telah mengandung bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya,”tambahnya.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasusnya. Motif pembuangan bayi tersebut serta keterlibatan F dalam kasus ini. Keduanya akan dijerat pasal terkait tindak pidana perlindungan anak.(*)Irwan