
INHU|KX- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Inhu, khususnya Polsek Peranap, atas langkah tegas menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Peranap.
Ketua PC PMII Indragiri Hulu, Fadil, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan supremasi hukum di daerah.
Menurutnya, penertiban PETI sejalan dengan semangat program Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau, yakni mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup dari berbagai bentuk kerusakan ekologis.
“Langkah ini patut diapresiasi. Penegakan hukum terhadap PETI merupakan upaya penting menyelamatkan lingkungan sekaligus menjaga masa depan generasi mendatang,” ujar Fadil dalam keterangannya Jumat (27/3/2026) di Rengat.
Berdasarkan PMII Inhu, aktivitas PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan alam, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang harus ditindak secara konsisten.
“Satu tanaman yang kita tanam hari ini bukan untuk merusak sepuluh bahkan seratus tanaman yang sudah ada. Alam bukan sekadar warisan nenek moyang, tetapi titipan bagi generasi mendatang,” tegasnya.
PMII Inhu juga mendorong aparat penegak hukum agar penertiban tidak berhenti di Peranap saja. Organisasi mahasiswa tersebut meminta penindakan dilakukan secara menyeluruh di wilayah lain yang terindikasi masih marak aktivitas PETI, seperti Kecamatan Pasir Penyu, Kuala Lala, dan sejumlah kawasan lainnya di Kabupaten Inhu.
Fadil menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi backing aktivitas ilegal tersebut.
“Kami berharap aparat bertindak tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat atau membekingi aktivitas PETI harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Meski mendukung langkah penertiban, PMII juga mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan dampak sosial terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas tambang ilegal.
Disampaikan Fadil, penertiban harus dibarengi dengan solusi nyata berupa penyediaan alternatif mata pencaharian yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.
“Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi konkret. Jangan sampai penertiban hanya menghentikan aktivitas tanpa membuka peluang ekonomi baru bagi warga,” Fadli.
PMII Inhu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu lingkungan hidup, penegakan hukum, serta keadilan sosial guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Bumi Indragiri. **