Kuantanxpress.id, Minsel – Setelah Asiano Gemmy Kawatu resmi di tahan Polda sulut pada 14 april 2025 (Senin malam) Pengacara Setli A. S Kodong, SH, menyatakan siap membela kliennya, AGK, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut. Menurutnya, kliennya tidak bersalah dan menjadi korban ketidakadilan.
“Sebagai pengacara, saya memiliki tanggung jawab untuk membela Pak Asiano Gemmy Kawatu klien saya, serta berupaya menunjukkan keadilan yang sepantasnya miliknya,” kata Setli A.S Kodong, SH.

Ia menambahkan bahwa dari pihak AGK sangat kooperatif dengan proses hukum yang sementara berjalan namun proses hukum ini harus berjalan dengan transparan, serta tidak boleh ada diskriminasi atau ketidakadilan terhadap siapapun.
“Kami akan berupaya siap pasang badan untuk melakukan yang terbaik demi membuktikan ketidakbersalahan klien saya dan menunjukkan kebenaran,” tegasnya.
Dengan demikian, Setli A.S Kodong, SH, juga menghimbau untuk tetap pada asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan meski kliennya di tahan dalam status sebagai tersangka.
(BT)